Pembangunan Irigasi Di Desa Palasari Hilir Pernah Di Bongkar Paksa Oleh DPU Kabupaten Sukabumi, Sekarang Pembangunannya Di Keluhkan Masyarakat

Penjuru.id. Kabupaten Sukabumi. Pembangunan pekerjaan daerah irigasi Cipalasari Babakan No.SP : 610/03/SPK/PPJI-10/PENG/VII/2021, lokasi : Desa Palasari Hilir Kecamatan Parungkuda, Nilai Kontrak :Rp 725.395.000, masa pelaksana : 90 (sembilan puluh) hari kalender, sumber dana : DAU T.A. 2021 dengan Pelaksana :CV. Dian Mandiri di keluhkan masyarakat Cibelendok karna tidak sampainya air ke kampung Cibelendok yang di duga akibat dari proyek tersebut.

Informasi dan investigasi awak media penjuru.id dapatkan bahwa masyarakat sudah melakukan musyawarah terkait tidak adanya air yang mengalir ke kampung cibelendok diduga akibat proyek irigasi yang di lakukan CV.Dian Mandiri, yang mana peruntukan air di kampung cibelendok untuk keperluan rumah tangga dan mengairi persawahan. Hasil musyawarah antara pelaksana, perwakilan masyarat, mitra air dan pihak Desa Palasari Hilir pada senin malam.(06/09/2021). Pelaksana memberikan upah atau gaji kepada mitra air untuk memastikan air mengalir kp. kecibelendok. Namun hingga beberapa hari masyarakat belum bisa merasakan apa yang jadi kesepakatan antara pelaksana, perwakilan masyarakat dan janji mitra air.

Saat di konfirmasi awak media Penjuru.id melaui pesan Whatsap terkait persoalan tersebut, mitra air ataupun pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan hingga berita ini di terbitkan.

Pos terkait