PENJURU.ID|Tangsel – Dalam rangka pemilihan Rukun Tetangga yang sudah digelar, tetapi terkendala dalam beberapa hal contohnya seperti RW yang ada di Pondok Kacang Timur.
Pemilihan yang dilakukan secara asas transparan tetapi ada yang memanfaatkan pemilihan kepala RW diduga ada keliruan dalam prosesnya.” Ujar Warga RW yang enggan disebutkan namanya.
Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di lingkup wilayah administrasi Kota Tangerang Selatan telah diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW di lingkup RW 09 Kelurahan Pondok Kacang Timur Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan Banten Tahun 2021-2024 “dilakukan secara tidak transparan” tanpa melibatkan para Ketua RT Periode Masa Bakti 2018-2021 serta Komposisi Keanggotaan Panitia Pemilihan RT tidak sesuai dengan pasal 22 Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2013. Ungkapnya.
Menurut pandangan kami bahwa Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW di lingkup RW 09 Kelurahan Pondok Kacang Timur Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan Banten Tahun 2021-2024 tidak mengerti dan memahami Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga serta perlu dievaluasi untuk melaksanakan Pemilihan Ketua RW 009.
Di sela tadi malem hasil wawancara dengan pak ENDARYANTO KETUA RT 11/09 ada catatan yang tidak cukup baik atas Ketua Panitia Pelaksana pemilhan RW.
(TA)





