Miris! Tebang Pilih Penegakan Hukum di Polres Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur

PENJURU.ID | Aceh – korban pengeroyokan dan penganiayaan diwilayah hukum Aceh sangat kecewa terhadap para penegak hukum di Aceh Timur, 3 orang pelaku pengoroyokan masih bebas berkeliaran.

kendati proses penyelidikan dan penyidikannya sudah lengkap alias P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri namun, pelaku pengeroyokon tersebut masih belum dilakukan penahanan oleh JPU ada apakah gerangan? (8/2/2022).

Korban dan keluarga merasa heran atas penegakan hukum di Aceh, menurut korban alat bukti seperti visum dan saksi sudah disampaikan ke penegak hukum namun sepertinya biasa-biasa saja.

Sampai berita ini diturunkan pun belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Ditempat terpisah saudara korban yang tidak mau disebut namanya telah mendatangi JPU menurutnya bahwa, “tidak ada keadilan bagi korban dikarenakan pelaku masih bebas berkeliaran, saat dimintai keterangan oleh korban ke JPU kenapa, pelaku masih berkeliaran dan tidak di tahan?”.

Jaksa penuntut umum (JPU) Muhamad Ikbal menjawab, “kami tidak ada wewenang untuk menahan dikarenakan sudah di limpahkan ke pengadilan Negeri idi,” korban lalu, menanyakan terkait penangkapan dan penahanannya akan tetapi JPU menyampaikan bahwa, “jaminan atas permohonan keluarga, yang semestinya setelah P21 sudah lengkap jaksa seharusnya, melakukan penahanan untuk tuntutan atas dakwaan. Maka setelah itu kewenangan hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara”, Ujarnya.

Namun sayangnya, pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku tersebut.

(Red. Fiyan/Razali/Luqman.H)

Pos terkait