Cilegon. Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LH RI) melakukan kunjungan langsung ke PT. Vopak Terminal Merak. Pasca insiden di area tangki penyimpanan bahan kimia yang mengeluarkan asap berwarna coklat atau oranye pada sabtu kemaren (31.01.2026.).
Dilansir dari media online Babebanten.com. Hanif Faisol Nurofiq Menteri LH menyatakan bahwa Kementerian Lingkungam Hidup akan mengambil langkah tegas dari peristiwa yang menyebabkan 56 orang warga sekitar mengalami gangguan kesehatan tersebut.
“Kami mendukung upaya Polri dalam rangka melakukan penyidikan, karena ini sudah ada paparan 56 orang. Saya rasa itu menjadi alat bukti yang cukup untuk menggeser ke Pasal 99 Ayat 3 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009. Itu memang ada kelalaian dan menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, dampaknya harus ada konsekuensi hukum,”tegasnya kepada wartawan.
Sementara itu Ketua LSM GEBER (Gerakan Bersama) kota Cilegon, Sohari mengatakan bahwa pencemaran lingkungan yang mengakibatkan ganguan kesehatan masyarakat bisa masuk keranah hukum baik perdata maupun pidana sesuai dengan apa yang disampaikan pihak kementerian. Maka dari itu kita 4 lembaga akan melakukan aksi unjuk rasa.
“Ada 4 Ormas dan LSM siap untuk Demo PT.Vopak”ungkap Sohari
Lanjutnya. Sohari menegaskan bahwa pihak Vopak harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi.
Sementara itu, ketua Ormas Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA), Ali Misri memberikan penegasan terhadap rencana aksi unjuk rasa yang akan di lakukan di PT Vopak.
“Aksi nanti merupakan bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan dan masyarakat terdampak, kita minta PT.Vopak memberikan pelayanan khusus bagi masyarakat terdampak”tegasnya.
Diketahui 4 lembaga yang akan melakukan aksi unjuk rasa berasal dari Ormas Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA), Ormas Aliansi Banten Bersatu (ALIBABA), LSM Gerakan Bersama (GEBER) dan Komunitas Gerakan Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan (GEMILANG) Kota Cilegon. (RED/AS)





