Mantan Buruh Satpam PT KBS didampingi oleh Klinik Hukum Matador menuntut hak ke Pengadilan Negeri Serang Banten.

PENJURU.ID I Serang, Banten – Mantan Buruh Satpam PT. KBS yang ditugaskan di PT. SKL kembali menjalani proses persidangan di pengadilan Negeri Serang Banten pada Senin 20 Januari 2025

Rendy Zulfikri mantan satpam PT KBS Didampingi oleh Hika Pristasia S.H, M.H masih menjalani sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Propinsi Banten, sidang kali ini agendanya Pemaparan barang bukti.

Hika Pristasia S.H, M.H selaku kuasa hukumnya Rendi Julpikri serta sebagai pengurus Organisasi Korps Indonesia Muda Pusat menjelaskan kepada awak media bahwa kami sudah beberapa kali menjalani persidangan dan kali ini agendanya memaparkan barang bukti

Diantaranya bukti bahwa kami sudah pernah mengajak Bipartit atau Perundingan, Tripartite, Klarifikasi dan Mediasi serta bukti lain nya seperti surat Verklaring, slip gaji, Jamsostek yg sudah di non aktifkan, chatingan dengan pihak terkait dan ada juga surat Anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang pada tanggal 17 April 2024 dengan nomor 565/875-disnakaer/2024 dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Tangerang yang berisikan bahwa PT. Karya Bangsa Sejahtera harus membayar uang Kompensasi sebesar Rp. 7.168.839,33 (Tujuh juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan koma tiga puluh tiga rupiah) kepada penggugat, dan penggugat dianjurkan untuk melaporkan atau berkoordinasi dengan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Banten*

terkait waktu lembur (over time), setelah penggugat melaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan serta memberikan barang bukti yang diminta oleh Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Banten kemudian Pengawas Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan HRD PT SKLyakni bapak Fauzi.

Fauzi membenarkan bahwa jam kerja satpam di PT SKL 12 jam dan istirahat 2 jam, kemudian Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Propinsi Banten menetapkan pada surat Penetapan yang dikeluarkan pada tanggal 05 Agustus 2024 dengan nomor 560/1976-DTKT/Binwas/VIII/2024

“Bahwasanya tergugat harus membayar uang lembur sebesar Rp. 44.337.414 (Empat puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat belas rupiah),” kata Fauzi

Rendy Zulfikri sebagai pihak penggugat menyatakan bahwa kami berproses di Pengadilan Hubungan Industrial ini dari tanggal 24 September 2024 Dengan nomor perkara: 78/Pdt.Sus-PHI/2024/PN serang

“Sampai sekarang proses gugatan tersebut masih berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial Propinsi Banten,” ucap Rendy

Dari pihak penggugat menyatakan bahwa setelah agenda persidangan barang bukti ini selanjutnya akan menghadirkan saksi saksi, karena menurut penggugat

PT KBS diduga sudah tidak mentaati peraturan undang-undang cipta kerja, dimana jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah dan uang kompensasi yang seharusnya pekerja mendapatkan setiap tahunnya ditiadakan.

Untuk agenda persidangan selanjutnya sudah dijadwalkan pada hari Senin 03 Februari 2025 mendatang.

“Dengan adanya kasus perdata terkait dengan ketenagakerjaan kemungkinan banyak kasus yang seperti ini khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar nya.

Pos terkait