Ledakan PPG dan Tanggung Jawab Negara dalam Menjamin Kualitas serta Keadilan Guru

Oleh: Susi, S.Pd., M.Pd.
(Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Pamulang)

PENJURU.ID | OPINI – Ekspansi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2026 dengan target mencapai 806.000 guru merupakan langkah besar negara dalam mempercepat profesionalisasi tenaga pendidik. Namun, dalam perspektif Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn), persoalan utama bukan terletak pada guru sebagai individu, melainkan pada kesiapan negara dalam mengelola dampak kebijakan tersebut secara sistemik.

Bacaan Lainnya

Dalam kajian civic education, Margaret Stimmann Branson menekankan bahwa pendidikan kewarganegaraan bertujuan membentuk warga negara yang memiliki civic knowledge, civic skills, dan civic dispositions. Tujuan ini hanya dapat dicapai jika sistem pendidikan berjalan secara terstruktur dan berkualitas. Dengan demikian, tanggung jawab utama berada pada negara sebagai perancang kebijakan, bukan semata pada guru sebagai pelaksana.

Di sinilah muncul persoalan krusial: apakah negara telah memastikan ketersediaan ruang kerja profesional bagi ratusan ribu lulusan PPG tersebut? Dalam praktiknya, sertifikasi guru melalui PPG berkaitan langsung dengan hak memperoleh tunjangan profesi, yang mensyaratkan pemenuhan beban mengajar tertentu (minimal 24 jam tatap muka). Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan keterbatasan distribusi jam mengajar, terutama di daerah dengan kelebihan tenaga guru pada bidang tertentu.

Kondisi ini menimbulkan paradoks kebijakan. Di satu sisi, negara mempercepat sertifikasi guru dalam jumlah besar. Di sisi lain, tidak semua guru memiliki akses terhadap jam mengajar yang cukup untuk memenuhi syarat administratif tersebut. Dalam perspektif PKn, hal ini menyentuh prinsip keadilan distributif, di mana setiap warga negara—dalam hal ini guru—berhak memperoleh perlakuan yang adil dalam sistem yang diciptakan negara.

Lebih jauh, persoalan ini bukan sekadar teknis administratif, tetapi berkaitan dengan hak konstitusional atas kepastian hukum dan keadilan. Negara tidak dapat mendorong sertifikasi massal tanpa memastikan bahwa sistem penugasan dan distribusi guru telah tertata dengan baik. Jika tidak, maka kebijakan PPG berpotensi menciptakan ketimpangan baru: guru yang telah memenuhi standar profesional, tetapi tidak dapat menikmati haknya secara penuh.

Selain persoalan distribusi jam mengajar, isu lain yang tidak kalah penting adalah jaminan kualitas lulusan PPG. Dengan tingkat kelulusan yang relatif tinggi, berkisar antara 70% hingga 85%, serta ekspansi kuota yang sangat besar, muncul pertanyaan mendasar: apakah negara telah memastikan bahwa kualitas lulusan tetap terjaga?

Dalam perspektif John J. Cogan, pendidikan kewarganegaraan harus mampu menghasilkan warga negara yang memiliki kapasitas multidimensional—tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan komitmen terhadap nilai demokrasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, kualitas guru menjadi faktor penentu utama.

Namun, jika kebijakan PPG lebih menekankan pada percepatan kuantitas dibanding penguatan kualitas, maka terdapat risiko bahwa proses profesionalisasi menjadi tidak optimal. Dalam konteks ini, negara perlu memastikan bahwa setiap lulusan PPG benar-benar memenuhi standar kompetensi yang diharapkan, bukan sekadar lulus secara administratif.

Dalam konteks Indonesia, Udin S. Winataputra menegaskan bahwa PKn berfungsi sebagai sarana pembentukan karakter bangsa yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Hal ini menuntut adanya guru yang tidak hanya kompeten secara pedagogik, tetapi juga memiliki kapasitas sebagai value educator. Oleh karena itu, kualitas lulusan PPG menjadi isu strategis yang tidak dapat dikompromikan.

Dari perspektif hukum tata negara, kebijakan publik harus memenuhi prinsip rasionalitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Negara tidak cukup hanya menetapkan target kuantitatif yang besar, tetapi juga harus memastikan kesiapan sistem pendukungnya. Tanpa perencanaan yang matang, kebijakan ekspansi PPG justru berpotensi menciptakan masalah baru, baik dalam aspek distribusi tenaga guru maupun kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Diperlukan evaluasi mendasar terhadap arah kebijakan PPG. Pemerintah perlu memastikan pemerataan distribusi jam mengajar agar setiap guru memiliki kesempatan yang adil untuk memenuhi kewajiban profesionalnya. Penguatan sistem penjaminan mutu juga menjadi keharusan agar kualitas lulusan tetap terjaga meskipun kuota diperluas. Selain itu, kebijakan PPG perlu diselaraskan dengan kebutuhan riil pendidikan di lapangan, bukan semata target administratif.

Dalam perspektif PKn, negara memegang peran sentral dalam membentuk warga negara yang berkualitas melalui sistem pendidikan yang adil dan bermutu. Guru merupakan bagian dari sistem tersebut, yang keberhasilannya sangat ditentukan oleh desain dan implementasi kebijakan negara. Tanpa pengelolaan yang komprehensif, PPG berpotensi menjadi kebijakan yang tampak progresif di permukaan, tetapi menyimpan persoalan struktural yang berdampak pada kualitas pendidikan kewarganegaraan dan masa depan demokrasi Indonesia.

Pos terkait