Jakarta – Toto Ruhanto
Lawyer yang nipu / penggelapan terkait uang Klien di laporkan ke Polda metro jaya ..(28 Oktober 2025) dengan nomor LP LP/B/7764/X/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pasal yang disampaikan yaitu pasal 378 dan pasal 372 (tipu gelap) . Dengan pelapor JONIAS LATEKAY, SH Dan Tim Lembaga Bantuan Hukum LBH Harimau Raya selalu kuasa hukum dari saudara Budi Rahman.

JONIAS LATEKAY, SH (LBH Harimau Raya) selaku kuasa hukum dari saudara Budi Rahman mengatakan pada media tindakan pengacara atau advokat yang ini telah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan penipuan, menggelapkan uang klien, demi keuntungan pribadi, dan perbuatan ini dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta sanksi etik dari organisasi profesi advokat.jelasnya.
Dan kami akan melaporkan Oknum lawyer yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas dari dewan kehormatan organisasi advokat, termasuk pencabutan izin praktik.





