KETUA FKMTI Korban Perampasan Tanah di Tetapkan Tersangka , Adanya Dugaan Kriminalisasi

Penjuru – Jakarta – Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo, kecewa berat karena persidangan yang dijadwalkan berlangsung Senin (9/1/2023) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda karena pihak termohon, kepolisian dan kejaksaan tidak hadir. Senin, 09 Januari 2023

Team Kuasa Hukum dari Kantor Hukum M. Anwar, S.H & Rekan, di hadiri 26 Advokat hadir dalam Persidangan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mendampingi Prinsipal Klien nya Bapak Supardi Kendi Budiardjo dan Ibu Nurlela

Bacaan Lainnya

Kami selaku kuasa hukum dari Bapak Supardi Kendi Budiardjo dan Ibu Nurlela, Penerapan Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau menyuruh Menetapkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum, merasa Kecewa karena agenda di tunda karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan, ” Ungkap salah satu perwakilan team Advokasi Ibnu Nurdin Shambuana , S.H ”

26 Team Kuasa Hukum mendampingi Korban Mafia Tanah menjadi status Tersangka
26 Team Kuasa Hukum mendampingi Korban Mafia Tanah menjadi status Tersangka

Persidangan dengan pemohon SK Budiardjo dan Nurlela dengan termohon 1. Dirreskrimun Polda Metro Jaya dan termohon 2. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersangka SK Budiardjo, ditunda karena termohon tidak hadir.

Selanjutkan salah satu perwakilan Team Advokasi Adv. Ibnu Nurdin Shambuana, S.H menegaskan :

” Sebagai penegak hukum, seharusnya mereka (pihak kepolisian dan kejaksaan) taat hukum hadir dalam persidangan, ini malah mencontohkan serta mencerminkan yang tidak Bagus, “Tegas nya Adv. Ibnu Nurdin Shambuana, S.H”

Hakim yang menangani perkara ini, Hendra Utama Sutardodo S.H.,M.H menyatakan : Sidang Pertama No Perkara 115/Pid.Pra2022/PN Jakarta Selatan ditunda, karena pihak termohon tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang, 16 Januari 2023.

Menyikapi hal ini, pria yang akrab disapa Budi, meminta Presiden Jokowi mengerahkan jajarannya untuk memperhatikan secara serius kasus pertanahan yang tengah disidangkan.

“Kalau Pak Jokowi ingin memberantas mafia tanah sampai ke beking-bekinnya, sebaiknya dia mengerahkan jajarannya untuk memberi perhatian serius pada persidangan kasus pertanahan, ” tutur Budi

Dokumen berupa girik milik SK Budiardjo, berbeda nomor dan lokasi dengan milik pihak yang melaporkan. Ini beda. Subtansinya dimana? Pasal 266, apa kapasitas Pak Budi bisa menggunakan Dan menyuruh orang untuk membuat akte otentik palsu dan menghilangkan tapal batas. Pak Budi bukan PNS, bukan orang BPN, bukan juru ukur. Kami tidak pernah ditunjukkan mana dokumen asli mana yang palsu ?

Ditambahkan, hingga kini Dia belum menerima BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kliennya dari penyidik Polda Metro Jaya. Selain itu, saat penetapan tersangka, belum ditunjukkan bukti berupa forensik dokumen yang dipalsukan,
“Kriminalisasi adalah upaya membungkam seluruh korban mafia tanah untuk berhenti berjuang dalam memperoleh hak atas tanah mereka yang dirampas mafia tanah beserta bekingnya,” kata Budi.

Untuk itu, Budi FKMTI menggandeng, di dampingi oleh 26 kuasa hukum dari Organisasi Advokat – Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (OA-PPIPHII). Budi menduga, ada upaya untuk membungkam dirinya selaku Ketua FKMTI dan para korban perampasan tanah di seluruh Indonesia. Tujuannya, agar mereka berhenti berjuang menyuarakan hak atas tanah yang dirampas mafia tanah.

FKMTI siap beradu data alas hak kepemilikan tanah miliknya di Cengkareng seluas 1 ha, yang diduga dirampas oleh pihak-pihak yang kebal hukum. Budi pernah melaporkan dugaan perampasan tanah disertai pemukulan dan hilangnya 5 kontainer miliknya 12 tahun lalu.

“Laporan perampasan tanah saya di Cengkareng belum ditindaklanjuti meski bukti tindak pidananya sudah nyata. Kasus perampasan tanah saya terjadi pada 2010. Saya dipukul oleh preman, lima kontainer saya digondol, kasus perampasan dan pemukulan itu sudah dilaporkan pada 2010 ke Polres Jakarta Barat. Namun, berkas laporan pemukulan hilang. Di Polda Metro Jaya, laporan saya juga mandeg,” pungkas nya.

Kemudian, pada 2017, pihak Mabes Polri telah menyatakan ada pelanggaran kode etik oleh 10 penyidik Polda Metro terkait berkas perkara yang hilang itu. Namun, pada 2021, laporan yang diajukan Budi justru dihentikan. Anehnya, tahun ini saya justru dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya. Ini bukti nyata ada beking mafia tanah kelas kakap di kepolisian, ” Korban seperti saya yang justru dikriminalisasi oleh terlapor, ” Pungkas nya

Budi memastikan bahwa dokumen atas kepemilikan tanahnya sah. Sebab, dokumen itu sudah diverifikasi oleh berbagai instansi pemerintah, seperti Wali Kota Jakarta Barat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, serta Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

Sebaliknya, kata Budi, pihak perusahaan yang melaporkannya memiliki surat HGB tahun 1997, tetapi akte perusahaan baru berdiri pada 2010.

“Menurut penyidik, telah terjadi peralihan hak dari PT BMJ ke PT SSA pada 2010. Surat wali kota menyebutkan tidak ada peralihan hak, yang ada KSO antara PT SSA dan BMJ. Ini jadi masalah. Ini menjadi pertanyaan menarik, betul ada peralihan hak, lalu pembayaran PBB, pajaknya? Yang paling menarik, sertifikatnya tahun 1997, tetapi data Kemenkumham menunjukkan akte perusahaan PT BMJ tercatat baru berdiri pada 2009,” Tutup Supardi Kendi Budiardjo

(INS-Red)

 

 

 

 

Pos terkait