Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Kasus Tipikor Tuper DPRD Kabupaten Bekasi

PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pemberian tunjangan perumahan (tuper) bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Jabar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang ditandatangani pada 9 Desember 2025, berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 serta Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025. Kedua tersangka yang ditetapkan dan ditahan adalah:

1.R. A. S, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi

2. S, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

Menurut keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Roy Rovalino, S.H., M.H., kasus ini berawal pada tahun 2022, ketika DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan kenaikan tunjangan perumahan pada 2022. R.A.S selaku Sekretaris DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Antonius sebagai pihak penilai melalui SPK Nomor 027/05/PPK/APM.PRM/I/2022.

Berdasarkan hasil penilaian publik tersebut, nilai tunjangan untuk Ketua ditetapkan Rp 42,8 juta, Wakil Ketua Rp 30,35 juta, dan Anggota Rp 19,8 juta.

Namun hasil tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD. Parahnya, untuk besaran tunjangan Wakil Ketua dan Anggota, penetapan kemudian dilakukan sendiri oleh anggota DPRD yang dipimpin tersangka S tanpa penilai publik, melanggar PMK No. 101/PMK.01/2014.
Tindakan tersebut dinilai menjadi penyebab utama kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp20 miliar.

R.A.S langsung ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan, mulai 9 sampai 28 Desember 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.

Sedangkan untuk tersangka S tidak ditahan karena tengah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin dalam kasus lain.

 

 

Pos terkait