Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ AKBP Jhoni Eka Putra : Masyarakat Tertib Lalu Lintas, Penerapan Tilang E-TLE Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

 

Bacaan Lainnya

PENJURU.ID | Korlantas Polri melalui Polda seluruh Indonesia, akan melakukan tilang berbasis elektronik atau E-TLE guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dijalan.

Dalam penerapannya tilang elektronik berbeda dengan tilang manual, adapun dalam proses penindakan seluruhnya akan terintegrasi melalui system database kepolisian, oleh karena itu, tata cara pengurusan dalam hal ini konfirmasi hingga pembayaran tilang serta alur dan mekanismenya wajib diperhatikan oleh pelanggar.

Nantinya pelanggar lalu lintas akan terekam kamera E-TLE secara otomatis, kemudian data jenis pelanggar dan identintas kendaraan akan diproses untuk menerbitkan bukti tilang.

Adapun terkait proses pengiriman bukti pelanggaran pihak kepolisian akan mengirimkan sesuai alamat yang terdaftar di STNK pelanggar, tahap konfirmasi tersebut bisa melalui website atau yang bersangkutan bisa datang langsung ke Samsat wilayah pelanggaran.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, dalam penilangan E-TLE yang dilakukan pihak kepolisian tidak akan memberikan tolerasi berupa batas waktu pengurusan tilang elektronik. Dalam aturan penindakan E-TLE, pelanggar yang terlambat mengurus pembayaran dan konfirmasi, dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK.

Khusus kendaraan roda dua E-TLE diharapkan bisa menyasar pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus dan pengendara berbonceng lebih dari 3 orang. Untuk proses pembayaran tilang E-TLE pelanggar bisa melakukannya melalui Bank, ATM atau datang kepersidangan.

 

Pos terkait