Jumlah Kasus Positif Virus Corona di Indonesia telah Mencapai 11.192 Kasus

Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan Covid-19
Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

PENJURU.ID, PENJURU DKI, Jakarta – Dihimpun dari data Pemerintah, jumlah kasus positif terinfeksi virus corona (covid-19) di Indonesia sampai dengan hari Minggu, 3 Mei 2020 telah mencapai 11.192 orang, dengan rincian 845 orang meninggal dan 1.876 orang dinyatakan sembuh.

Achmad Yurianto selaku Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan Covid-19, dalam jumpa pers di Graha BNPB Jakarta, mengatakan “pasien positif corona masih bertambah hari ini”.

Bacaan Lainnya

Dimana jumlah kasus virus corona di Indonesia telah mengalami peningkatan, pasien yang dinyatakan positif bertambah 349 orang, pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 211 orang, dan yang meninggal dunia bertambah 14 orang.

Saat ini penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia telah menyebar ke lebih dari 200 Kabupaten/Kota dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia. Dimana DKI Jakarta menjadi titik awal dari penyebaran virus corona tersebut.

Disamping telah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terus berupaya memberikan sosialisasi dan himbauan kepada setiap masyarakat untuk membatasi kegiatan yang dilakukan diluar rumah, membatasi interaksi secara langsung dengan orang luar, selalu mengenakan masker jika bepergian, dan rajin mencuci tangan dengan sabun antiseptik.

Selain itu, Pemerintah juga telah resmi menetapkan kebijakan larangan mudik yang dimulai sejak 24 April sampai dengan 31 Mei 2020. Dimana larangan tersebut berlaku pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona merah covid-19 dan daerah-daerah yang telah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kita tidak pernah tau siapa yang membawa virus, karena secara data banyak orang yang membawa virus tanpa adanya gejala apapun. Oleh karena itu tetap dirumah, jangan mudik, ini kunci agar kita memastikan tidak tertular dan menulari orang lain”. Ujar Achmad Yurianto.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan Kesehatan masyarakat sejak akhir Maret 2020, selain itu pandemic virus corona (covid-19) telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional non Alam.

Oleh : Alsa D.H

Pos terkait