PENJURU.ID || Jaksa Agung Republik Indonesia Dr ST Burhanuddin mencopot jabatan 2 (dua) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Rabu (19/08/20).
Kedua Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang dicopot itu adalah Kajati Papua Barat, Yusuf, dan Kajati Sumatera Barat, Amran.
Informasi pencopotan itu beredar pada Kamis malam (20/08/20) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono membenarkan adanya pencopotan itu.
Setelah melakukan komunikasi dengan Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Hari Setiyono membenarkan adanya pergeseran terhadap posisi dua Kajati tersebut.
“Sesuai konfirmasi dengan Biro Kepegawaian membenarkan. Mutasi ini dalam rangka Pola Karier Diagonal sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia” ujar Hari Setiyono.