HWDI Kabupaten Bekasi dan Djaring Law Office Dorong Penegakan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas

PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi –  Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Bekasi, Rani Mei Lestari, bersama tim hukum dari Djaring Law Office yang dipimpin langsung oleh Dennist, bersama tim terdiri dari Ade Irma, Gorbye, Endri, Bima dan Rimba, berhasil mendorong kelanjutan proses hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental asal Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Sabtu (13/9/2025).

Kasus ini sempat terbengkalai selama lebih dari satu tahun meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya di hadapan warga dan aparat setempat.

Bacaan Lainnya

Pendampingan hukum dimulai sejak pertemuan Rani dengan keluarga korban di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kabupaten Bekasi, di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Sebagai paralegal dan pendamping hukum bagi penyandang disabilitas, Rani memberikan dukungan komunikasi dan advokasi intensif, mengingat korban memiliki keterbatasan bicara.

“Pendampingan ini saya mulai sejak tahun lalu, setelah mendapat undangan dari UPTD PPA. Saya mendampingi korban dan keluarganya dalam proses komunikasi dan advokasi, karena korban tidak dapat berbicara,” ujar Rani.

Setelah mengetahui bahwa pelaku yang merupakan tetangga korban telah mengakui perbuatannya, namun belum ditahan. Rani menggandeng Dennist dari Djaring Law Office sebagai kuasa hukum. Tim hukum yang terdiri dari Ade Irma Soraya, Gorbye Brilian, Endri, Bima dan Rimba, Mereka secara aktif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil ditahan.

“Atas kerja keras tim hukum Djaring Law Office, akhirnya proses hukum berjalan dan pelaku ditahan. Kami dari HWDI menyampaikan apresiasi dan menyerahkan plakat ucapan terima kasih sebagai bentuk penghargaan atas komitmen mereka,” tambah Rani.

HWDI Kabupaten Bekasi berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut, sehingga anggota HWDI yang menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan yang layak dan bermartabat.

“Tujuan kami adalah memastikan bahwa perempuan dengan disabilitas mendapatkan perlindungan hukum yang setara dan bermakna. Kami percaya, kolaborasi seperti ini adalah kunci menuju keadilan yang inklusif,” tutup Rani.

Pos terkait