PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – DPRD Kabupaten Bekasi Pansus IV masih terus membahas raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama sama dengan Dinas Pertanian sebagian inisiator dan instansi BPN serta dinas lain nya yang berkaitan dengan luasan zonasi yang akan ditentukan.
Hal ini pun tak luput menjadi perhatian penting bagi Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten bekasi, yang mana GP Ansor juga menyatakan dukungannya atas terlaksana perda LP2B ini. Sebagaimana yang disampaikan Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Bekasi Karnadi Ilyas di Kantor GP Ansor, Jalan. KH. Fudholi, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (22/3/2025).
“Kami GP Ansor mendukung penuh atas berjalannya proses pembahasan raperda LP2B ini oleh pansus IV, sehingga dapat ditetapkan menjadi produk hukum daerah,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Karnadi, keberadaan Perda LP2B buat kabupaten bekasi sangatlah penting, karena ini merupakan amanat Undang – Undang No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Dan turunan nya Peraturan Pemerintah (PP) No.1 tahun 2011 Tentang Penetapan dan Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui Kabupaten bekasi merupakan daerah industri terbesar se Asia Tenggara, namun tak dapat dipungkiri masih ada areal pertanian, terutama di wilayah utara kabupaten bekasi. Oleh karna itu, pentingnya melindungi zona pertanian, ini sebagai kelangsungan hidup masyarakat petani dan selarasnya lingkungan hidup.