PENJURU.ID | Aceh Timur – Polsek Rantau Seulamat gerebek sebuah rumah yang kerap kali dijadikan sarang transaksi Narkotika jenis Sabu di Dusun Dok, Desa Rantau Panjang, Kec. Rantau Selamat, Kab. Aceh Timur, pada Jum’at (05/03/2021).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH, melalaui Kapolsek Rantau Seulamat IPDA Harry Prayetno S. Sos, kepada wartawan Penjuru.id, menyebutkan, Pada hari kamis (04/03) sekira pukul 16.00 Wib. Telah diamankan Tersangka yang sering kali melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
“Kita amankan tersangka tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat setempat. Dari laporan yang kita terima, saya beserta anggota melakukan Penyelidikan dengan mengintai rumah target, selanjutnya dilakukan penggerebekan dirumah tersebut sehingga 3 ( tiga ) orang tersangka berusaha melarikan diri dari dalam rumah”, kata Kapolsek
Kapolsek menambahkan, bahwa 2 ( dua ) dari 3 (tiga) orang tersangka berhasil melarikan diri dari sergapan karena telah menyadari lebih awal akan kedatangan Polisi
“Dua orang tersangka berhasil kabur melalui belakang rumah, sedangkan satu orang tersangka berusaha lari dari depan rumah dan langsung keprogok sehingga Unit Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka saja pada waktu itu”, ungkap Kapolsek
Tersangka yang berhasil di amankan adalah RS (32) seorang Pengangguran, warga Dusun Bukit Desa Sarah Teubeh Kec. Rantau Selamat Kab. Aceh Timur dengan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 78,38 Gram dan 1 ( satu ) Unit Hand Phone Merk Samsung warna hitam.
Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Seulamat untuk di lakukan penyidikan.
“Untuk dua tersangka (DPO) yang berhasil melarikan diri saat ini masih dalam penyelidikan Polsek Rantau Seulamat dan akan terus diburu”, pungkas Kapolsek.
(Apriansyah)




