SRAGEN- Serka Supriyanto Babinsa Dawungan dan Serka Purwanto Babinsa Gebang mengikuti patroli gabungan PSBB dan PPKM di wilayah kecamatan Masaran kabupaten Sragen. Senin (22/2/2021).
Patroli gabungan ini melibatkan 10 personil Satpol PP Sragen, 8 personil Polres Sragen, 5 personil BPBD, 5 petugas kecamatan Masaran, 3 personil satgas Covid Desa Pringanom, 4 personil satgas Covid Desa Sepat dan 3 personil satgas Covid Desa Jirapan.
Rute patroli meliputi pasar Masaran, pasar Pucok dan Pom bensin Jirapan, dalam kegiatan tersebut sedikitnya 30 orang terjaring karena tidak mengenakan masker, 2 orang diantaranya terkena sanksi adminitrasi dan 28 orang terkena sanksi sosial.
Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yakni orang yang terbukti tidak memakai masker, si pelanggar dipersilahkan untuk memilih sanksinya, yaitu sanksi adminitrasi membayar 50 ribu rupiah atau memilih sanksi sosial yakni mengucapkan Pancasila atau menyanyikan lagu wajib seperti Indonesia raya, Garuda pancasila, dll. Bahkan si pelanggar ada yang memilih melaksanakan Push up.
Kegiatan ini bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19 dan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. (Sugiyanto).





