PENJURU. ID | Jeneponto – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) secara resmi menunjuk Kamaruddin sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Kabupaten Jeneponto untuk masa bakti 2025–2030. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Mandat Nomor: AM.0219/DPP-Sek/10/2025 yang dikeluarkan di Jakarta pada 30 Oktober 2025.
Surat mandat ini diterbitkan sebagai bagian dari langkah strategis DPP PBB dalam memperkuat konsolidasi organisasi dan memastikan keberlangsungan kepemimpinan partai di tingkat daerah, khususnya bagi DPC yang belum atau tidak melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa DPP PBB telah membuka mekanisme rekrutmen terbuka calon Ketua DPC sebagai upaya menjamin proses yang transparan, objektif, dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Berdasarkan hasil seleksi dan pertimbangan organisasi, Ketua Umum DPP PBB kemudian menetapkan Kamaruddin sebagai Ketua DPC PBB Jeneponto.
Selanjutnya, Kamaruddin diberikan mandat untuk membentuk dan menyusun struktur kepengurusan DPC PBB Kabupaten Jeneponto periode 2025–2030, dengan didampingi fungsionaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Tahir, S.Sos dan Marsalim Dharma, SE. Penyusunan personalia kepengurusan tersebut ditargetkan rampung paling lambat 7 November 2025.
Surat mandat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan hingga terbentuknya susunan kepengurusan DPC PBB Kabupaten Jeneponto secara definitif. DPP PBB berharap kepemimpinan baru ini mampu memperkuat soliditas kader, meningkatkan kinerja organisasi, serta mengoptimalkan peran partai di tengah masyarakat Kabupaten Jeneponto.
Penetapan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, Gugum Ridho Putra, S.H., M.H., sebagai bentuk legitimasi dan keabsahan keputusan organisasi di tingkat pusat.





