DKI Jakarta akan Terbitkan Peraturan Gubernur terkait Larangan Mudik Lokal

Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta

PENJURU.ID, Jakarta – Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta sedang membuat peraturan terkait larangan untuk keluar masuk Jakarta. Peraturan ini mengakibatkan juga dilarangnya mudik lokal dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat dihubungi pada Jumat, 15 Mei 2020 mengatakan “kami himbau kepada setiap masyarakat, mari kita mentaati pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Jadi selama Kawasan Jabodetabek masih melaksanakan PSBB, maka perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang masuk dalam pengecualian, artinya kalo mudik sudah pasti tidak boleh”.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, beberapa daerah dalam Kawasan Jabodetabek, khususnya Jakarta masih terdapat kawasan belum didapati adanya kasus Covid-19, oleh sebab itu dengan dilarangnya mudik lokal dapat mencegah penyebaran dan penularan.

Dalam sambungan telpon Syafrin juga mengatakan “Mari sayangi keluarga kita, dalam Kawasan Jabodetabek masih terdapat zona yang masih hijau, contoh : kepulauan seribu, jika diperbolehkannya mudik lokal, besar kemungkinan saudara kita yang dipulau bisa tertular, demikian juga dengan Kawasan lain di Jabodetabek. Jadi untuk itu kita meminta untuk tidak melakukan perjalanan untuk hal-hal yang tidak penting, mari kita sama-sama menjaga agar saudara kita yang lain tidak terpapar Covid-19”.

Dalam hal ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan penyekatan pada titik keluar masuk wilayah Jakarta, dan teknisnya nanti akan diatur dalam Peraturan Gubernur.

“Ya, sedang disiapkan semuanya, ini dalam larangan tidak boleh mudik, akan dilakukan penyekatan dijalan bersama-sama dengan pihak Kepolisian, TNI, dan tentunya Satpol PP, selain itu yang diperbolehkan keluar masuk adalah yang memilki izin, contohnya izin perjalanan ke luar Jakarta untuk bekerja, jika ternyata izinnya diterbitkan maka saat masuk dia sudah punya izin untuk masuk Jakarta “. Kita tunggu Peraturan Gubernurnya. Ujar Syafrin.

 

Oleh : Alsa D.H

Pos terkait