PENJURU. ID | Jeneponto – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi mengaktifkan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sempat nonaktif pada Januari 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 24/HUK/2026 tentang Penetapan PBI JK Bulan Januari 2026.
Secara nasional, sebanyak 105.028 jiwa dengan penyakit kronis dan katastropik diaktifkan kembali per 29 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Jeneponto memperoleh kuota reaktivasi sebanyak 172 jiwa.
Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Jeneponto, Ashari Ilyas, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat. Ia menyebut, 172 warga dengan kondisi kronis dan katastropik kini telah kembali mendapatkan jaminan kesehatan, Selasa (24/02/2026)

Selain itu, Dinas Sosial juga bergerak cepat mengusulkan reaktivasi bagi peserta yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit maupun puskesmas. Hingga kini, sebanyak 45 jiwa yang diusulkan telah kembali aktif kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Ashari menjelaskan, sejak penonaktifan pada 29 Januari 2026, pihaknya terus melakukan pendampingan dan koordinasi. Hasilnya, seluruh usulan yang diajukan telah disetujui dan kepesertaan kembali aktif.
Ke-45 warga tersebut berasal dari aduan masyarakat serta laporan tenaga kesehatan melalui Forum Komunikasi JKN Kabupaten Jeneponto. Mekanisme ini dinilai efektif dalam merespons cepat kebutuhan warga.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya untuk terus melakukan verifikasi dan pengusulan reaktivasi, khususnya bagi pasien darurat, kronis, dan katastropik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi.
Sinergi pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu menjamin tidak ada warga yang terabaikan.





