Diduga Kuat Sindikat Pengedar Sabu, Tujuh Pria di Ciduk Tim Ops Polres Langsa

PENJURU.ID | Langsa – Polres Langsa terus melakukan pemburuan terhadap para penyalahgunaan Narkotika, tidak memberi celah sekecil apapun bagi siapapun penyalahgunaan barang haram tersebut demi melindungi generasi bangsa.

Kali ini, Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2021 kembali melakukan pengungkapan terhadap 7 (tujuh) orang di duga kuat sebagai sindikat pengedar Narkotika jenis Sabu di 7 (tujuh) tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, pada Rabu (03/03 2021),sekira pukul 01.00 Wib sampai dengan pukul 12.15 Wib.

Subag humas Polres Langsa, dalam rilisnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Penjuru.id, pada Sabtu (06/03/2021), menyebutkan, Sebelumnya Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gp. Jawa Belakang Kec. Langsa Kota, karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

Di dalam rumah tersebut diamankan Tersangka MA (36), warga Gp. Teungoh Link, Rumah Potong, Kec. Langsa Kota, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket Sabu dengan berat 5,06 (lima koma nol enam) Gram, dan turut juga diamankan barang bukti lainnya berupa, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna gold, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Force One warna hitam putih, No Pol BK 5162 FA.

Berdasarkan pengakuan dari Tersangka MA bahwa ianya mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yaitu MR (47) dan kemudian pada itu juga langsung dilakukan pengembangan sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di dalam rumah yang terletak di Gp. Bayeun, Kec. Birem Bayeun, Kab. Atim dilakukan penangkapan terhadap MR dan diamankan Barang-bukti berupa 3 (tiga) unit HP dan 1 (satu) unit Sepmor miliknya.

Kemudian dilakukan lagi pengembangan sekira pukul 03.00 Wib, bertempat di dalam rumah yang terletak di Gp. Paya Bili I, Kec. Birem Bayeun, Kab. Atim dilakukan penangkapan terhadap Tersangka ZF (34) dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu dan 1 (satu) unit HP.

Kemudian terus dilakukan pengembangan sekira pukul 04.00 Wib bertempat di dalam rumah yang terletak di Dsn. Mesjid, Gp. Paya Meuligoe, Kec. Peureulak, Kab. Atim dilakukan penangkapan terhadap Tersangka SA dan diamankan Barang-bukti berupa 2 (dua) unit HP.

Kemudian dilakukan pengembangan lagi sekira pukul 06.00 Wib bertempat di dalam rumah yang terletak di Gp. Seuneubok Rambong Dsn. Tanjung Manyoe Kec. Idi Rayeuk Kab. Atim dilakukan penangkapan terhadap Tersangka BA (35) dan diamankan Barang-bukti berupa 2 (dua) unit HP.

Kemudian dilakukan pengembangan lanjutan sekira pukul 10.00 Wib bertempat di pinggir jalan Gp. Jalan Kec. Idi Rayeuk Kab. Atim dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MK (34) dan diamankan Barang-bukti berupa 1 (satu) unit HP dan 1 (satu) unit mobil.

Kemudian dilakukan pengembangan akhir, sekira pukul 12.15 Wib bertempat di dalam rumah yang terletak di Gp. Matang Pinang, Kec. Darul Aman, Kab. Atim dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AB dan diamankan Barang-bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.

Selanjutnya ketujuh orang Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

(Apriansyah)

Pos terkait