Diduga Gelapkan Mobil Milik Salah Seorang Warga Kecamatan Tompobulu, Oknum Polisi Telah Terlapor di Polres Gowa Sulsel

PENJURU. ID | Gowa – Oknum Anggota Polres Gowa  yang sebelumnya bertugas di Polsek Tompobulu, Kelurahan Malakaji, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Inisial F berpangkat Aiptu telah dilaporkan Ke Polres Gowa dengan kasus dugaan penggelapan mobil milik warganya sejak tahun 2019 hingga saat ini tak kunjung dikembalikan dan tidak ada Kabar.

Adapun identitas pemilik mobil yakni Nasir S. Pd (Korban 39), Alamat Alla Galung, Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa dengan memiliki bukti surat kepemilikan mobil miliknya berupa STNK dan BPKB dengan jenis Mobil  Minibus, Merk Daihatsu, Type Xenia 1,3 dengan nomor Polisi DD 1711 YU.

Diketahui pelaku salah satu Oknum Polisi berpangkat Aiptu Inisial F  jabatan bagian Ka SPKT waktu itu di Polsek Tompobulu, namun menurut Korban saat ini di duga pelaku sudah pindah tugas ke Polres Gowa.

Adanya Kejadian tersebut dibenarkan melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/822/IX/2020/SULSEL/RESGOWA/SPKT. Bahwa pada hari yang dimaksud tanggal 30 September 2020 pukul 10.39 waktu setempat telah datang ke SPKT seorang laki-laki yang mengaku Bernama : Nasir S, Pd, Alamat Alla Galung, Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.

Selanjutnya melalui Nomor: B/SP2HP ke –1/X/2020/Reskrim dengan Rujukan Laporan Saudara ke SPKT Polres Gowa Nomor : LP B/822/IX/2020/SULSEL/RES GOWA/SPKT, tanggal 30 September 2020,tentang perkara penipuan  dan /atau Penggelapan.

Mengingat terduga pelaku Inisial F seorang Oknum Polisi yang bertugas di lingkup Polres Gowa, sebelumnya korban melaporkan pelaku ke BA SI PROPAM  Polres Gowa sebagaimana yang dituangkan dalam laporan Polisi Nomor: LP/       /VII/2020/Si Propam, tanggal 13 Juli 2020, perihal, “Mengambil 1 Unit Mobil Untuk Dibantu Menjual Unit Tersebut.

Saat dilakukan konfirmasi melalui sambungan Telepon seluler milik Nasir (Korban), mempertanyakan kronologis berawal saat diduga pelaku itu bisa menguasai mobil dan sempat di bawa ke makassar.

Kepada wartawan penjuru.id, Nasir pun menjelaskan diawal mobil miliknya dibawa ke Makassar oleh terduga pelaku yang di ketahui adalah salah satu Oknum Polisi dan juga sebagai teman akrabnya sendiri, yang sebelumnya korban memang merencanakan ingin menjual mobilnya kemudian mengganti dengan Merek Toyota Avanza.

Mengetahui kabar tersebut, kemudian Terduga Pelaku inisial F mendatangi rumah Nasir (Korban). Meminta ingin membantu untuk menjualkan mobil temannya (Nasir) di Kota Makassar.

”Waktu itu sekitar bulan Mei 2019, Oknum Polisi yang saya anggap sebagai saudara itu datang kerumah meminta ingin membantu untuk menjualkan mobil saya dimakassar, karna saya percaya dan tidak menyangkah akan melakukan hal senekat itu, mengingat dia seorang Polisi hingga saya percaya kemudian dibawalah mobil kami ke Makassar, selang beberapa minggu hingga berbulan-bulan kami desak malah banyak alasan belum laku dan kadang di pake ke pesta oleh keluarganya dimakassar, kadang katanya mobil di tilang di luar kabupaten hingga saat ini mobil tak di kembalikan mala tak ada kabar.”ujar Nasir melalui sambungan telepon seluler kepada wartawan penjuru.id, sabtu (25/04/2021).

Terkait kasus yang dialaminya, Nasir (korban) meminta Kepada Kapolres Gowa agar mendesak pihak Reskrim untuk menindak lanjuti laporannya yang masuk sejak tahun 2020 lalu, yang hingga saat ini menurutnya sudah tidak ada kabar tindak lanjut dari pihak Reskrim Polres Gowa, padahal menurutnya kejadian tersebut merupakan pelanggaran besar, apalagi itu dilakukan oleh seorang Oknum Polisi.

“Kami minta ketegasan Kapolres Gowa, untuk menindak lanjuti laporan kami dan memberikan sanksi bagi anggotanya inisial F yang nekat melakukan perbuatan melawan hukum, hingga mencoreng nama baik Institusi Polri. Kami masyarakat biasa dengan kejadian ini, begitu sangat dirugikan dan meminta agar Polisi dapat menemukan kembali mobil kami.”harap Nasir (Korban) Lewat sambungan telepon selulernya.(**)

Pos terkait