PENJURU. ID | Jeneponto – Camat Batang resmi dilaporkan ke Polisi Sektor Batang lantaran diduga melakukan pengancaman terhadap salah seorangĀ pengacara yang sementara bertugas selaku kuasa hukum.
Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/50/IX/2022/Res Jeneponto/Sek Batang, Senin 19 September 2022 sekitar pukul 14.00 wita dengan ini menerangkan sebagai pelapor Sahabuddin SH, Pekerjaan Pengacara, Alamat Togo-Togo, Kecamatan Batang.
Terjadinya dugaan pengancaman yang diduga dilakukan camat batang kepada seorang pengacara berawal saat melakukan proses mediasi terkait kasus sengketa tanah warga di Kantor Kecamatan Batang.
Sahabuddin, SH resmi melaporkan Camat Batang Basuki, SH. MH lantaran dirinya merasa di ancam saat menjalankan tugas sebagai kuasa hukum dalam perkara kasus sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Togo-Togo, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.
“Saya resmi melaporkan camat batang atas tindakan pengancaman dengan cara memukul meja dan ingin melempar gelas kaca mengarah kepada saya. “ujar Sahabuddin yang merupakan pengacara.
Kepada awa media ini, Sahabuddin menjelaskan camat batang dinilai keliru telah menerima aduan masyarakat tanpa adanya bukti surat yang dimiliki pemohon.
“Saya selaku pengacara dari termohon menanggapi seorang camat menerima aduan masyarakat tanpa adanya bukti surat sedikitpun oleh pihak pemohon sehingga saya anggap sangat keliru telah menerima aduan tersebut. ” tegas Sahabuddin, Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 08.02 wita.
Selain menerima aduan tanpa bukti surat, camat batang dalam melakukan mediasi dinilai ada sifat kesewenang wenangan karna telah mengtaktis dan melarang termohon memasuki obyek padahal sebelumnya termohon yang menguasai tanah obyek tersebut memiliki dasar SPPT atas nama almarhum orang tuanya.
“Tanpa adanya kesepakatan, pemerintah kecamatan tidak boleh kesewenag-wenang mengambil sikap memutuskan diluar dari batas momediasi sehingga saya membantah karna yang berhak memutuskan itu adalah majelis hakim ditingkat pradilan itupun dengan dasar permintaan dari salah satu dua bela pihak baik pemohon maupun termohon.” jelas Sahabuddin.
Camat Batang Basuki, SH . MH sempat dimintai tanggapannya lewat chatingan via whatsapp dimana dirinya selaku terlapor di dalam kasus dugaan pengancaman namun hanya menanggapi dengan kalimat” Rencana mau melakukan mediasi” selanjutnya beberapa pertanyaan enggan di tanggapi lagi.
Pewarta: Mail





