PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Sehubungan adanya dugaan kelebihan bayar pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tamiang, para Wartawan menemui PPTK diruang kerjanya. Jum’at (01/07/2022).
Zulfanda Sub koordinator bidang Kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyampaikan, kami tidak merasa melakukan tindakan kelebihan bayar, karena semua proses telah melalui prosedur dan aturan yang berlaku,”tegasnya.
“Pihak Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terkait anggaran Biaya Operasional Kegiatan Tambahan (BOKT) dan telah mengeluarkan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP), namun tanpa sepengetahuan kami, mereka juga memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
” Ada penafsiran berbeda, telah dilakukan oleh Inspektorat, yaitu menetapkan temuan tahun 2020 untuk pembiayaan BOKT santunan Jasmed terkait COVID-19 sebesar Rp. 800 juta, mereka menduga ada lebih bayar yang telah diberikan kepada 15 Puskesmas.
Zulfanda menambahkan, Inspektorat menggunakan peraturan Kepmenkes nomor : HK.01.07/menkes/2539/2020 yang dikeluarkan 7 Oktober 2020, sedangkan kami saat pengajuan pengamprahan masih menggunakan peraturan yang berlaku pada waktu itu, yaitu Kepmenkes nomor : HK.01/07/menkes/278/2020, Kemenkes nomor : HK. 01/07/menkes/392/2020 dan Kemenkes nomor : HK.01/07/menkes/447/2020,”ucapnya.
“Kami mengira ada multitafsir yang dilakukan oleh Inspektorat dalam menganalisa peraturan, terkhusus aturan penagihan BOKT dan hal ini sangat merugikan Dinas Kesehatan,” ungkap Zulfanda.
Selanjutnya Aulia Azhari S.STP Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan,”sehubungan dengan adanya anggaran lebih bayar, saat ini ada tim khusus dari Inspektorat untuk turun menyelidiki ulang terkait temuan tersebut,”ungkapnya pada Senin (18/07/2022).
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang dr. Catur Haryati Mars, hingga berita ini ditayangkan, belum bisa dikonfirmasi dan para Wartawan sudah berulang Kali, coba menemuinya, namun belum berhasil.





