CPNS dan PPPK RSUD Aceh Tamiang Belum Terima Gaji

PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Informasi yang dihimpun, CPNS yang berada di RSUD mencapai 54 orang sedangkan untuk PPPK sebanyak 7, diduga belum menerima gaji. Menelusuri lebih jauh para Wartawan menemui KTU RSUD Aceh Tamiang diruang kerjanya pada sabtu (23/7/2022).

Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Aceh Tamiang Rizah Hanum, SE mengatakan, kami tidak mengetahui jika Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai saat ini belum menerima gaji,”ucapnya.

Bacaan Lainnya

“Kami nggak mengetahui itu, baru mendengar ini, karena gaji mereka CPNS dan PPPK dibayar oleh Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tamiang.

“Calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang, dalam TMT (Tanggal Mulai Ditetapkan) pada Maret, sedangkan SK diserahkan bulan Juni 2022 oleh Wakil Bupati. Namun jika mereka sudah seratus persen, baru urusan gajinya di RSUD. Terkait itu pihaknya akan mempertanyakan langsung kepada pihak BKPSDM, “ungkap Hanum.

Sebelumnya, dalam sidang Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati terkait Silpa yang mencapai Rp. 93 Miliar di Gedung DPRK Aceh Tamiang pada Senin 21 Juni 2022, disebutkan akan dipergunakan untuk membiayai kebutuhan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2022.

Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH MKn menyampaikan, Silpa akan dibayarkan untuk gaji PPPK dan CPNS Tahun 2021, terus membayar kekurangan penganggaran iuran BPJS Tahun 2022,”ucapnya.

Pos terkait