Bupati Paris Yasir Tunda Kenaikan Tarif Pajak PBB P2 Responsif Terhadap Aspirasi Warga

PENJURU. ID | Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menunda pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2025. Keputusan ini diambil menyusul aspirasi dan masukan dari masyarakat yang disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Selasa (19/08/2025) di ruang rapat Bupati Jeneponto.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Islam Iskandar, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta Kabag Hukum.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penyesuaian penetapan pajak daerah dan retribusi daerah, sekaligus menanggapi respons publik terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam arahannya, Bupati Paris Yasir menegaskan pentingnya penyesuaian tarif pajak yang bijak dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Penyesuaian nilai pajak bumi dan bangunan ini harus dilakukan dengan bijak. Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat Jeneponto,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto, Saripuddin Lagu, menyampaikan hasil rapat yang menyepakati beberapa langkah strategis. Pertama, penagihan dan layanan pembayaran PBB P2 ditunda sampai terbitnya regulasi baru berupa perubahan Peraturan Bupati yang mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah. Kedua, wajib pajak yang merasa keberatan diminta untuk menyampaikan pengaduan secara berjenjang mulai dari Kepala Desa atau Lurah, kemudian Camat, hingga ke Bapenda. Ketiga, dibentuk Tim Evaluasi yang akan mengkaji ulang perubahan tarif PBB P2 sesuai regulasi terbaru.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,” tutup Saripuddin.

Langkah penundaan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mendengarkan aspirasi warga sekaligus memastikan kebijakan pajak daerah dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pos terkait