Berdasarkan 27 Laporan, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Kavling Suila Residence di Karangbahagia Bekasi

PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi –  Berdasarkan 27 Laporan Polisi (Lp) dari para korban penipuan jual beli tanah kavling Suila Residence terhadap seorang terlapor yang kini sudah ditangkap polisi dan sudah menjadi tersangka. Pelaku seorang perempuan berinisial SR (36),  Tanah Suila kavling yang ditawarkan berlokasi di wilayah Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

“Aksi penipuan ini telah berlangsung selama 7 tahun, dimulai sejak tahun 2017 hingga 2024. Pihak kepolisian telah menerima sebanyak 27 laporan polisi (LP), baik di tingkat polsek maupun polres. Para korban dan konsumen mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp70 juta,” ungkap Mustofa dalam keterangan persnya, Senin (20/10/2025).

Bacaan Lainnya

Dari hasil pendalaman, lanjut Ia, tercatat 58 orang jadi korban. Para korban tergiur janji pembelian lahan kavling dengan sistem angsuran 60 bulan, surat perjanjian jual beli, hingga penerbitan AJB dan SHM setelah 75% cicilan lunas. Namun setelah pembayaran mendekati selesai, legalitas tidak pernah diproses dan lahan yang dijual ternyata bukan milik pelaku, bahkan masuk zona Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sesuai regulasi ATR/BPN.

“Barang bukti berupa dokumen SPJB, kwitansi pembayaran, rekening koran, brosur penjualan, hingga bukti angsuran tahap akhir telah disita penyidik. Motif pelaku diduga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi,” tambah Ia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Kasus ini adalah bentuk penipuan terencana dengan dampak kerugian besar dan korban yang masif. Polres Metro Bekasi berkomitmen penuh menindak tegas pelaku kejahatan properti semacam ini karena telah merampas hak dan harapan masyarakat,” tegas Mustofa.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran kavling tanpa kepastian legalitas.

“Pastikan setiap transaksi tanah diperiksa melalui jalur resmi agar tidak menjadi korban berikutnya,” tandasnya.

Pos terkait