BALHI Surati Polda Banten Terkait Pelanggaran Lingkungan Di Desa Bolang

Penjuru.id. Serang. Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten melakukan penggerebekan terhadap pengelolaan limbah B3 yang ada kp. Karang Jetak Desa Bolang pada 07 agustus 2021, yang hingga saat ini belum ada kejelasan terkait proses hukumnya, (red).

Menyikapi hal tersebut, Yayasan Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI) melayangkan surat permohonan informasi klarifikasi ke pada Polda Banten.

Menurut ketua umum BALHI, Herry A S mengatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui tindak lanjut dari kepolisian Polda Banten yang sudah melakukan penggerebekan tempat pengelolaan Limbah B3 tersebut.

“Setahu kami (BALHI_red) sudah ada tindakan dari pihak kepolisian akan tetapi hingga saat ini belum jelas status dari tindakan kepolisian terhadap pengelolah Limbah B3 tersebut, terlebih hingga saat ini informasi yang kami dapatkan kegiatan pengelolaan limbah B3 itu masih berjalan”ungkap Ketua Umum BALHI.

Dalam hal ini, ketua umum BAlLHI berharap agar pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakan keadilan dan hukum terutama kasus kejahatan lingkungan.

“Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan yang luar biasa (Extraordinary), seharusnya jadi prioritas dalam penegakan hukum dan jika ada oknun anggota baik Polri atau TNI yang terlibat mohon di tindak sesuai peraturan yang berlaku”tutupnya.

Pos terkait