PENJURU.ID| Nasional – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan peraturan teknis terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 16-29 November 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut beberapa penyesuaiannya:
Kegiatan Perkantoran
Perkantoran pada sektor non esensial berlaku 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah menerima vaksin.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk dan keluar tempat kerja.
Sekolah Tatap
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah masih dibatasi dengan kapasitas 50 persen di wilayah PPKM level 1.
Pengecualian untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB bisa menggelar tatap muka maksimal 62-100 persen dan lima peserta dengan menjaga jarak. Bagi PAUD, berlaku tatap muka maksimal 33 persen dengan peserta maksimal lima murid per kelas.
Bioskop
Pemerintah membolehkan bioskop beroperasi dengan kapasitas 70 persen di setiap wilayah PPKM level 1. Pengunjung yang boleh masuk hanya kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke dalam bioskop dengan syarat didampingi orang tua.
Sedangkan restoran atau rumah makan dan kafe di dalam bioskop sudah boleh menerima makan di tempat maksimal 75 persen dan waktu makan 60 menit.
Tempat Ibadah
Di wilayah PPKM level 1, masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lain boleh mengadakan kegiatan ibadah/keagamaan berjamaah maksimal 75 persen dan menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Fasilitas Umum
Pemerintah mengizinkan area publik, taman umum, dan tempat wisata buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Para pengunjung harus mengikuti ketentuan yang ada serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, pemerintah juga membolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata.
Sedangkan aturan ganjil-genap berlaku di sepanjang jalan dari dan menuju lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Sementara resepsi pernikahan boleh digelar dengan kapasitas maksimal 75 persen.



