Oknum ASN dan 6 Temannya Cabuli 4 Siswi di Kebun Karet Kaur Utara

Ilustrasi.

PENJURU.ID| Kaur Utara – Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Indro Wita Yuda Prawira mengungkap kronologi tujuh pria yang mencabuli empat remaja putri di bawah umur di kebun karet warga setempat.

Adapun kelima pelaku tersebut, yakni J (18), R (40), N (34), W (24) dan B (18), sedangkan dua lainnya masih buron. Dari lima pelaku yang berhasil tertangkap itu, salah seorang yang berinisial R merupakan ASN Pemkab Kaur yang berdomilisi di Kecamatan Kaur Utara.

Sementara keempat korban merupakan siswi kelas VIII salah satu SMP di Kabupaten Kaur yaitu, Bunga (13), Melati (15), Mawar (15) dan Mekar (16) yang merupakan warga Kecamatan Padang Guci Hulir (Pagulir).

AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira S.TK SIK, Senin (15/11/2021) membenarkan penangkapan itu.

Peristiwa pencabulan anak di bawah umur itu terjadi Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 11.30 WIB di kebun karet di Kecamatan Kaur Utara.

Kasus pencabulan ini terungkap saat salah satu dari orang tua korban melaporkan jika anaknya sudah lama tidak pulang. Setelah ketemu, anak tersebut mengaku kepada orang tuanya telah menjadi korban pencabulan.

Mendengar pengaduan anaknya, orang tua korban langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Polisi langsung mengusut kasus ini dan mendapati bahwa ternyata ada tujuh pelaku dan empat korban.

Tersangka terjerat pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Sementara itu, polisi terus mengembangkan keterlibatan korban dan juga pelaku.

Pos terkait