PENJURU.ID | Jakarta – Pademi Corona Virus Disrase 2019 yang menyebabkan kondisi darurat telah berdampak pada Aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi dan pelayanan publik mendorong terbentuknya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dr. Drs. H Syahrial MM menggelar Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Perda Covid’19 dan Keterbukaan Informasi. Bertempat di Resto Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu 23 Februari 2022
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Disease Corona Virus 2019.
Namun pada sisi lain penyelenggara urusan pemerintahan harus tetap berjalan guna segera melakukan perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi daerah sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah menyebabkan terganggunya berbagai aspek kehidupan masyarakat Jakarta.
Samuel Sitompul Moderator Doni menyatakan : ” Antusias warga cukup tinggi, terlihat Peserta Sosialisasi yang di antar anyar warga Cipinang Cempedak tersebut antusias ikut acara hingga selesai, ” Tutup Paparan dari Samuel Sitompul Moderator Doni.
(INS- TY)