Anggaran Jumbo Makan Bergizi Gratis dan Risiko Distorsi Konstitusional

Oleh: Nurdiyana, S.Pd., M.H.
(Dosen/Akademisi) Universitas Pamulang

PENJURU.ID | OPINI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini memasuki babak baru yang jauh lebih ambisius. Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp335 triliun untuk menjangkau 82,9 juta penerima, melonjak drastis dari tahun sebelumnya yang hanya Rp71 triliun untuk 17,9 juta penerima. Lonjakan ini bukan sekadar ekspansi kebijakan sosial, melainkan transformasi besar dalam arah politik anggaran negara.

Bacaan Lainnya

Di atas kertas, kebijakan ini tampak ideal. Negara hadir untuk memastikan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, sebagai bagian dari mandat konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum. Namun, dalam perspektif hukum tata negara, pertanyaan tidak berhenti pada “niat baik”. Yang menjadi soal adalah: apakah kebijakan sebesar ini dijalankan dalam kerangka rasionalitas anggaran, proporsionalitas, dan keadilan distribusi?

Fakta paling mencolok terletak pada struktur anggarannya. Dari total pagu Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp268 triliun pada 2026, sekitar Rp248 triliun dialokasikan langsung untuk MBG. Lebih jauh lagi, hampir 47,51% dari total anggaran pendidikan nasional (Rp470,46 triliun) justru terserap oleh BGN. Ini berarti hampir separuh anggaran pendidikan negara dialihkan ke satu program berbasis konsumsi pangan.

Di titik ini, muncul persoalan serius dalam hukum tata negara: apakah redefinisi anggaran pendidikan menjadi program makan gratis masih sejalan dengan makna konstitusional pendidikan itu sendiri?

Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN harus digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan. Namun, jika sebagian besar anggaran tersebut dialihkan ke program gizi, maka terjadi pergeseran makna yang patut dipertanyakan. Pendidikan bukan hanya soal pemenuhan kebutuhan fisik peserta didik, tetapi juga pengembangan kapasitas intelektual, karakter, dan sistem pembelajaran.

Dengan kata lain, kebijakan ini berpotensi menciptakan distorsi konstitusional, di mana mandat pendidikan ditafsirkan secara sempit menjadi sekadar pemenuhan konsumsi.

Lebih jauh, komposisi belanja juga menimbulkan tanda tanya. Sebanyak 97,7% anggaran BGN merupakan belanja barang, sementara belanja modal hanya 0,9%. Ini menunjukkan bahwa program ini sangat berorientasi pada pengeluaran jangka pendek, bukan investasi jangka panjang. Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, pola seperti ini berisiko menciptakan ketergantungan fiskal tanpa memperkuat kapasitas struktural.

Tidak berhenti di situ, terdapat pula mekanisme anggaran yang membuka ruang problematis. Sebesar Rp4,9 triliun dikategorikan sebagai “reserve output” yang hanya dapat dicairkan dengan persetujuan Presiden. Dalam perspektif hukum tata negara, skema ini menimbulkan pertanyaan terkait prinsip checks and balances. Sejauh mana kontrol legislatif tetap berjalan jika sebagian anggaran berada dalam diskresi eksekutif?

Di sisi lain, pemerintah tetap mengusung narasi efisiensi anggaran. Namun realitasnya menunjukkan hal yang sebaliknya: ekspansi besar-besaran pada satu program dengan skala ratusan triliun. Dalam logika konstitusi, efisiensi tidak boleh bersifat selektif. Ia harus konsisten di seluruh kebijakan. Jika tidak, maka efisiensi berubah menjadi sekadar retorika politik.

Dalam konteks ini, DPR sebagai lembaga legislatif memegang peran krusial. Fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada persetujuan anggaran, tetapi harus masuk pada pengujian substansi: apakah kebijakan ini benar-benar prioritas nasional? apakah dampaknya sebanding dengan biayanya? dan yang paling penting, apakah ia tidak mengorbankan sektor lain yang sama vital?

Hukum tata negara mengajarkan bahwa anggaran adalah instrumen politik yang paling nyata dalam menentukan arah negara. Setiap alokasi mencerminkan pilihan: siapa yang diprioritaskan, sektor mana yang didahulukan, dan nilai apa yang dijunjung. Ketika hampir separuh anggaran pendidikan terserap ke satu program, maka negara secara implisit sedang mendefinisikan ulang prioritasnya.

Program MBG bukan tanpa nilai. Ia penting, bahkan strategis. Namun, tanpa desain yang proporsional dan pengawasan yang ketat, kebijakan ini berpotensi menjadi program populis berbiaya tinggi yang justru membebani fiskal dan mengaburkan mandat konstitusi.

Dengan demikian, negara tidak hanya dituntut untuk hadir, tetapi juga hadir secara tepat. Dalam negara hukum demokratis, setiap kebijakan—terlebih yang menyedot ratusan triliun rupiah—harus tunduk pada prinsip konstitusi: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan distribusi. Tanpa itu, program sebesar apa pun berisiko tidak menjadi solusi, melainkan sumber persoalan baru dalam tata kelola negara.

Pos terkait