Advokat KHIM Riau Hadiri Pemusnahan 111 Kg Sabu di Polda Riau

Pemusnahan Barang Bukti oleh Dirnarkoba Polda Riau

PENJURU.ID | Riau – Advokat Kantor Hukum Indonesia Muda (KHIM) Riau menghadiri pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Polda Riau, Selasa (22/12/2020). Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Irjen Agung Setya sekitar pukul 10.30 WIB.

Tampak dalam kegiatan tersebut tim Advokat KHIM Riau yang hadir diantaranya, Dawirman, S.H, Imam Susanto, S.H, Dewi Cahyanti serta Abdurahman, S.H.

Salah satu dari anggota tim Advokat KHIM Riau menyampaikan dukungan penuh atas visi Kapolda Riau dan selalu bersedia untuk mendampingi proses hukum yang akan dijalankan oleh para pelaku.

“Sebagai Advokat mendukung penuh visi Kapolda Riau dalam melakukan pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah Riau, namun juga akan tetap melakukan pendampingan hukum jika dibutuhkan agar hak para tersangka tetap terjaga sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap salah satu Advokat KHIM Riau.

Hari itu, sebanyak 111 kg Narkotika jenis Sabu dan 34.182 Pil Ekstasi berhasil dimusnahkan. Hasil tangkapan tersebut merupakan kerjasama antara Ditnarkoba Polda Riau dengan beberapa Polres di beberapa kabupaten seperti Polres Bengkalis, Polres Dumai dan Polres Pekanbaru Kota.

Tangkapan dari Ditnarkoba Polda Riau sebanyak 50 kilogram Sabu, 1000 butir Ekstasi, Polresta Pekanbaru 20 kilogram Sabu, 10.000 butir Ekstasi, dan Polres Bengkalis sebanyak 42 kilogram Sabu, 23.000 butir Pil Ekstasi. Semua barang bukti diamankan di wilayah Kota Pekanbaru dan Bengkalis. Pemusnahan dilakukan dengan diblender, dibakar hingga dicampur detergen.

Hadir dalam acara pemusnahan, perwakilan dari Kejaksaan, BNN, dan 16 tersangka yang ikut menyaksikan.

Pos terkait