PENJURU. ID | Jeneponto – Dugaan praktik mencurigakan kembali mencuat di SPBU Tarowang. Seorang wartawan media online Jurnal Sepernas, Tajuddin, mengaku mengalami intimidasi saat hendak mengisi bahan bakar, Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Insiden tersebut diduga melibatkan seorang warga berinisial DG, yang kerap dikaitkan dengan dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite di Kecamatan Tarowang.
Peristiwa bermula saat Tajuddin dalam perjalanan dari arah Bantaeng menuju kediamannya di Kecamatan Bangkala. Ia singgah di SPBU Tarowang untuk mengisi BBM dan masuk dalam antrean kendaraan.
Namun situasi tiba-tiba berubah. DG mendatangi kendaraan korban dan secara tegas melarang pengisian BBM tanpa alasan yang jelas.
“Teaimi pertaminanu anne, teako ngisi bensin kanne, boyako Pertamina maraeng,” ucap DG dengan nada keras, yang berarti melarang korban mengisi BBM dan menyuruh mencari SPBU lain.
Saat dimintai penjelasan, DG enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Sikap tertutup tersebut memicu kecurigaan adanya praktik yang berusaha ditutupi.
Ironisnya, kejadian itu berlangsung di hadapan manajer SPBU Tarowang. Namun tidak terlihat adanya tindakan tegas dari pihak manajemen untuk mengendalikan situasi.
PENJURU.ID kemudian melakukan konfirmasi melalui sambungan seluler. Inisial DG mengakui melarang wartawan tersebut mengisi BBM dan menyuruhnya berpindah ke SPBU lain.
DG berdalih, tindakan itu dipicu rasa kesal karena yang bersangkutan kerap memberitakan dirinya dan pihak SPBU terkait dugaan praktik ilegal BBM bersubsidi.
Pelarangan sepihak ini dinilai bukan sekadar tindakan personal. Publik mulai mencurigai adanya upaya penguasaan distribusi BBM subsidi oleh pihak tertentu.
“Benar saya larang mengisi dan menyuruhnya pindah ke SPBU lain, karna sebelumnya sering kali memberitakan saya dan pihak SPBU.” dalih DG lewat sambungan selulernya.
Arogansi yang ditunjukkan di ruang publik semakin memperkuat dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi yang terstruktur dan berlangsung terbuka.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, bukan komoditas yang dapat dimonopoli, apalagi dijaga dengan cara intimidasi terhadap warga, termasuk jurnalis.





