Tikam Istri hingga Tewas, Suami di Jeneponto Jalani Proses Hukum

PENJURU. ID | Jeneponto – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto resmi menyerahkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan istrinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 14.15 WITA.

Tersangka bernama Juwan Bin Nuning diserahkan bersama barang bukti berupa sebilah badik beserta sarungnya. Ia diduga kuat menganiaya istrinya, Mega (26), dengan cara menikam berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, bertepatan dengan malam Idul Adha. Pertengkaran rumah tangga yang dipicu rasa cemburu membuat tersangka menuduh istrinya berselingkuh. Juwan kemudian merebut ponsel korban, sehingga memicu tarik-menarik dengan Mega.

Dalam situasi itu, tersangka yang sudah membawa sebilah badik langsung mencabut senjata tajam tersebut dan menikam tubuh istrinya berulang kali. Korban sempat berusaha melarikan diri dan meminta pertolongan, namun setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Atas perbuatannya, Juwan dijerat Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dengan pelimpahan ini, penyidikan kasus KDRT yang berujung maut tersebut dinyatakan rampung dan selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto.

Pos terkait