PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Tidak transparan terkait hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pertanyakan hasil sewa TKD yang merupakan Pendapatan Asli Desa (Pades). Ada dugaan Mulyadi, sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi menggelapkan hasil sewa TKD untuk memperkaya diri. Tanah TKD tersebut disewakan kepada para Petani. Seharusnya, hasil sewa tersebut menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) dan digunakan untuk Kesejahteraan masyarakat.
Menurut Jahrudin sebagai Ketua BPD Karangsegar, bahwa Mulyadi sebagai PJ Kepala Desa kurang Transparans mengenai sewa TKD kepada kami selaku BPD, sepengetahuan Saya TKD di Sewakan ke masyarakat yang mayoritas petani. Ada lima orang lebih masyarakat yang menggarap Tanah tersebut.
“Mereka perorangnya menyewa di kisaran Rp 6.000 000/musim,” kata Jahrudin, Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan, terkait mengenai sewa TKD, berapa yang masuk ke kas rekening desa sebagai Pades, dirinya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah diberikan Perdes. APBDes nya oleh PJ kades Mulyadi.
“Kami selaku BPD dan Pemerintah Desa (Pemdes) juga sudah Pernah meminta Perdes APBDes kepada PJ Mulyadi, namun sampai saat ini belum diberikan Perdes APBDes nya kepada kami sebagai BPD.” ungkapnya.
Ia beharap, agar PJ Mulyadi sebagai Kepala Desa dapat Transparan kepada Staf maupun BPD, agar dapat memberikan Perdes APBDes kepada Kami sebagai BPD, dan kami BPD dapat menjelaskan kepada masyarakat.
“Saya berharap Kades transparan, apabila ada yang ingin menanyakan tentang pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa, kami dapat menjelaskan secara Transparan,” ujarnya.
Dijelaskannya, BPD adalah Lembaga yang dibentuk untuk membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, dan menampung serta menyalurkan Aspirasi Masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa. Bahwa Peraturan APBDes adalah Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk Satu Tahun, ditetapkan berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dan Peraturan ini memuat Sumber dan Alokasi Penerimaan dan Pengeluaran Desa, yang kemudian dibahas dan disepakati bersama, antara Kepala Desa dan BPD.
“Serta Rancangan APBDes dibahas dan disepakati bersama Kepala Desa dan BPD dalam Musyawarah Desa dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APBDes,” imbuhnya.
Dengan adanya Sewa TKD yang dilakukan oleh Mulyadi sebagai PJ.Kades Karangsegar. dan tidak transparan kepada perangkat desa dan BPD, maka ada Indikasi PJ Mulyadi sebagai Kepala Desa ingin untuk memperkaya Diri dari hasil Sewa Tanah Kas Desa tersebut,
“Saya minta Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bekasi dapat memanggil dan memeriksa PJ Kepala Desa Karangsegar Mulyadi terkait Sewa Tanah Kas Desa tersebut,” pungkasnya.