PENJURU.ID | Jakarta – Mabes Polri masih belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi Polda Metro Jaya terhadap laskar FPI di jalan tol Jakarta – Cikampek pada akhir tahun 2020.
Dilansir dari Cnnindonesia.com , berdsarkan keterangan dari Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, penyidik masih mencoba mengkonstruksi kejadian dugaan pembunuhan tersebut hingga menemui titik terang.
Rusdi juga mengungkapkan, bila kasus tersebut telah menemui titik terang maka pihak kepolisian bisa menetapkan tersangka.
“Setelah kejadian terang benderang baru menentukan siapa tersangkanya,” ujar Rusdi.
Saat ini, pihak penyidik sedang mengumpulkan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Setelah semua barang bukti terkumpulkan, barulah pihak kepolisian akan merekonstruksi kejadian menjadi serangkaian peristiwa yang utuh.
“Penyidik masih menuntaskan tugasnya nanti suatu saat rekan-rekan pasti akan tahu publik akan tahu sejauh mana penyelesaian dari pada kasus-kasus tersebut,” imbuh Rusdi.
Pada insiden terseut, empat orang laskar FPI masih hidup sebelum pihak kepolisian membawanya ke dalam mobil. Sementara dua orang laskar FPI lainnya telah meninggal saat insiden tersebut terjadi.
Kedua orang tersebut ditembak hingga meninggal lantaran dianggap melawan petugas saat akan diamankan.
Akibat penembakan tersebut, tiga orang anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.





