Tena Sisting, Tim Pegasus Polres Jeneponto Kembali Ringkus 2 Orang Terduga Pelaku Pencurian Handtraktor

PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto dipimpin Kanit Resmob AIPDA ABD RASYAD melakukan Penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian berupa Traktor.

Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku tepatnya di Kampung Pannara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Selasa (24/05/2022) sekitar pukul 13.00 wita.

2 terduga pelaku di ketahui berinisial B (45) merupakan wiraswasta alamat Lingkungan Pannara Kelurahan Empoang Selatan Kecamatan Binamu, sedangkan Inisial A (37) seorang petani Alamat Desa Bontomate’ne Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto.

Dua pelaku tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian mesin berupa Handtraktor milik Lel. Sampara (47) juga merupakan warga Kecamatan Binamu tepatnya di Lingkungan Bila Bilaya, Kelurahan Empoang.

Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 27. 000.000. (Dua puluh tujuh juta rupiah) hingga melaporkan perihal tersebut ke kantor polisi.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi- LP / B / 23 / V / 2022 / RES JENEPONTO / Sek Binamu / TGL 17 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin, SH menjelaskan kronologis adanya pencurian berupa mesin handtraktor pada minggu, 15 Mei 2022 Sekitar Pukul, 05.30 wita TKP di lingkungan bila bilaya .

“Awalnya korban menyimpang hand traktor di sawah kemudian korban pulang kerumahnya untuk mandi dan ganti baju lalu korban kembali kesawahnya dan melihat traktornya sudah hilang. ” jelas Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin

Berdasarkan Laporan polisi tersebut diatas dan serangkaian penyelidikan tentang terduga pelaku pencurian hand tractor yang sudah meresahkan di wilayah hukum Polres Jeneponto, Kemudian Tim mengumpulkan Baket dan mencari keberadaan terduga pelaku.

Mengetahui keberadaan terduga pelaku, Tim Pegasus kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan Lel. Inisial B yang sedang berada di rumahnya tepatnya di Lingkungan Pannara tanpa ada perlawanan.

Iptu Nasaruddin menambahkan, menurutnya dari hasil Introgasi kepada terduga pelaku. Inisial B mengakui perbuatannya dengan mencuri mesin Handtraktor bersama dengan lelaki inisial A yang tinggal di desa bontomate’ne kecamatan turatea kabupaten Jeneponto.

“Pada Pukul 21.30 Wita Tim melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku dan kembali mengamankan Inisial A yang tinggal di desa bontomate’ne kecamatan turatea kabupaten Jeneponto.

Terduga pelaku inisial A berhasil diamankan saat sementara berada di salah satu counter handphone untuk membeli pulsa ditangkap tanpa ada perlawanan. Usai diintrogasi dirinyapun mengakui melakukan pencurian mesin Hand Tractor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Barang bukti (BB) berhasil diamankan berupa, Satu Unit Mobil Merk Suzuki Carry warna hitam, Satu unit Hand Tractor warna putih dan mesin warna merah dengan merk Kubota, Satu Unit Mesin Hand Tractor warna Orengs merk kubota dan Satu Unit Mesin Hand Tractor warna hijau merk kubota.

Pewarta: Mail

Pos terkait