Lombok Utara NTB – Kepolisian Resor ( Polres ) Lombok Utara ( Lotara ) Polda Nusa Tenggara Barat bersama koramil dan Pemda Lombok Utara kembali melaksanakan giat operasi yustisi dalam rangka Penegakan Hukum Perda No 7 Tahun 2020 Serta Perbup Lombok Utara no 15 tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Lombok Utara, Kamis ( 18/03/2021 )
Dalam Ops Yustisi yang melibatkan gabungan petugas sebnyak 36 dari unsur Kepolisian, TNI, Bpbd, Bapenda, Dikes, Dishub dan sat Pol PP kali ini Sebanyak 6 orang terjaring dalam Razia Protokol kesehatan di depan RSUD KLU desa Tanjung kecamatan tanjun KLU. 2 orang di denda administrasi dan 4 diantaranya di berikan sanksi sosial.
Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres ) Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui PAUR Humas Polres Lotara BRIPKA Wiswakarma menyampaikan Ops Yustisi di fokuskan pada Masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“ Kami tidak ingin Kasus Covid menjadi bertambah di Lombok utara, Hal ini kami gencarkan agar masyarakat benar benar Peduli dan mematuhi Protokol kesehatan. Terlebih program Kampung Sehat 2 NTB yang di inisiasi Kapolda NTB kami optimalkan untuk memberikan edukasi ke masyarakat tujuan dari program ini sangat efektip dalam menekan kasus Covid 19 di NTB pungkasnya. Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas di harapkan masyarakat lebih mematuhi penerapan protokol kesehatan agar penyebaran Virus Corona yang masih saat ini ada bisa kita tekan bersama di Wilayah Kabupaten Lombok Utara.(Adbravo)
Polsek Gangga Di Sela – Sela Menggelar Rawan Pagi Interaktif Edukasi Prokes
Lombok Utara NTB – Anggota Polsek Gangga yang di pimpin oleh Kanit Binmas Aipda Lukas Hadi Purwanto Melaksanakan Rawan pagi di depan pasar gondang guna untuk menghindari kemacetan di area jalan raya gondang, Selanjutnya anggota bergeser menuju pasar umum gondang sekaligus menghimbau kepada para pedagang dan pengunjung pasar umum gondang untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti menjaga jarak, menggunakan masker serta rajin mencuci tangan diair mengalir setelah melaksanakan aktifitas di area pasar guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.Rabu 17/03/2021.
Hadir dalam kegiatan tersebut
Ps Kspk ll Polsek gangga Aiptu M Ikhsan
Kanit Binmas Aipda Lukas Hadi Purwanto
Bktm Desa Gondang Bripka Yuli Arofik
Bktm Desa Celelos Bripka Gusti Lanang Putra
Anggota Bamin Polsek Gangga Bripka Hendri Edi Efendi
Kepala Kepolisian Polres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H.,melalui Kapolsek Gangga IPTU Sugi Jaya,S.H.menyampaikan pada seluruh warga, masyarakat pengunjung dan pedagang yang ada di seluruh pasar agar selalu mengedepankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dengan selalu mengedepankan 5M untuk memutus laju penularan Virus Covid-19 yang masih mewabah sampai dengan saat ini,”jelasnya.
Kendati demikian Kapolsek Gangga IPTU Sugi Jaya,S.H. mengajak kepada seluruh masyarakat pengunjung dan pedagang tetap waspada terhadap tindak pidana 3C yang bisa saja terjadi saat kita lengah dan kurang teliti saat melakukan aktifitas apalagi ditempat umum mari kita saling mengingatkan apabila memarkir kendaraan supaya stangnya di konci dan di parkir ditempat yang sudah jelas keamanannya,”ungkapnya.
Mari kita sama-sama taat kepada aturan lalu lintas agar kita bisa mengurangi kecelakaan di jalan saat kita beraktifitas untuk mengurangi kematian yang sering terjadi karena kurang sadar dan waspada dengan aturan-aturan berlalu lintas dengan cara yang benar,”ujarnya.(Adbravo)





