Sidang Perdana Gugatan terhadap Bupati Sorong Selatan Digelar di PT. TUN Manado

PENJURU. ID | Manado – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Manado hari ini menggelar sidang perdana perkara Nomor 10/G/2025/PT.TUN.MDO dengan agenda pembacaan gugatan terhadap Bupati Sorong Selatan.

Gugatan tersebut diajukan oleh lima calon anggota DPRK dari berbagai daerah pengangkatan (Dapeng), yakni Marthen Thesia, Alfonsina Athabu, Marthen Baho, Hendrik Gurarai, dan Beni Amin Kena. Mereka menilai keputusan Bupati Sorong Selatan cacat prosedural dan merugikan hak politik para penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Advokat Sulaeman, SH, menjelaskan bahwa sidang perdana ini dilakukan secara elektronik.

“Kami menunggu jawaban dari tergugat. Fokus kami saat ini adalah sengketa administratif karena menyangkut hak politik rakyat, khususnya para penggugat,” ujarnya, Rabu (10/09/2025)

Sulaeman juga menambahkan, jika gugatan diterima, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk menindaklanjuti laporan Filip Jacob Spenyer Momot, salah satu peserta seleksi dari Distrik Teminabuan Dapeng I. Laporan tersebut menyangkut dugaan maladministrasi dan praktik KKN, yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya pada 2 Juni 2025.

Dalam laporan itu disebutkan terdapat lima calon DPRK terpilih maupun tetap yang diduga masih berstatus sebagai pengurus partai. Salah satunya bahkan tercatat sebagai calon legislatif DPRD Sorong Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Pemilu 2024–2029.

Hal ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf p PP No.106 Tahun 2021, yang secara tegas melarang calon anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan berasal dari pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir atau sedang menjadi calon legislatif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, khususnya Bupati, belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Publik masih menunggu sikap resmi Pemkab, apakah tetap mempertahankan SK, memberikan klarifikasi, atau menunggu putusan sidang.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 September 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat

Pos terkait