PENJURU. ID | Jeneponto – Diketahui sebelumnya, Polsek Batang Polres Jeneponto diduga pernah melakukan operasi dilokasi adu ayam diwilayah hukum Polsek Batang dan berhasil menyita barang bukti (BB) berupa Ring Adu Ayam lalu diamankan dan dibawa ke Mapolsek Batang.
Beberapa bulan barang bukti (BB) diamankan di Mapolsek Batang. Namun setelah dilakukan kegiatan bersih-bersih digudang penyimpangan barang bukti. Ali-ali ring adu ayam yang merupakan barang bukti itu sudah tidak ada ditempat.
Adanya kejadian tersebut tentu menyita perhatian publik terutama bagi kalangan insan pers. dan dari informasi yang dihimpun bahwa barang berupa ring adu ayam saat ini berada dirumah salah satu warga desa balang baru kecamatan tarowang.
Melalui informasi itu, selanjutnya media ini melakukan pemantauan langsung kelokasi dan menemukan ring adu ayam berwarna biru hitam kotak-kotak diatas teras rumah panggung tua dibelakang rumah Lel.Asri sapaan Lae tepatnya di Dusun Camba Lompoa.

Kapolsek Batang, Iptu Baharuddin saat dikonfirmasi media ini terkait adanya barang bukti yang diduga diperjual belikan oleh anggotanya kepada salah satu warga. Dengan nada serius dirinya membantah itu tidak benar, mana mungkin barang bukti diperjual belikan.
“Tidak mungkinlah dijual, masa dijual jadi hati-hati.”kata Kapolsek lewat panggilan Via WhatsApp kepada Media ini, Sabtu (15/03/2025), sekitar pukul 11.48 Wita.
Selain itu, Ia mengaku bahwa Ring adu ayam tersebut sudah ada digudang sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolsek Batang sehingga tidak mengetahui siapa yang mengamankan dan dimana lokasi penggerebekannya.
“Itu waktu pas membersihkan asrama dibelakang, tidak tau siapa yang simpan karna barang itu sudah ada sebelum saya, dari pada mau di bakar dan kebetulan itu hari ada yang minta untuk pelapis kuda atau bahasa Makassarnya (pa’lapa jarang)’ saya bilang ambil saja.”ujar Kapolsek
Saat dipertanyakan kejelasan ring adu ayam apakah itu merupakan barang bukti hasil sitaan atau bukan. Iptu Baharuddin yang merupakan Kapolsek Batang tidak mengakui ring adu ayam tersebut sebagai Barang Bukti.” Bukan’ bukan Barang Bukti (BB) itu.” tutur Iptu Baharuddin.
Terpisah, Eks Kanit Batang, Aipda Sulaeman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ring adu ayam itu sudah hampir dua tahunan, dan itu hari kita bersihkan gudang, kebetulan saat itu ada Asri sapaan Lae ikut bantu-bantu kita.”beber Aipda Sulaeman Eks Kanit Batang.
Sehubungan dengan benda atau barang bukti sebagai barang yang dibutuhkan dalam pembuktian baik pada tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan, maka benda atau barang bukti mempunyai dua fungsi yaitu: (1) untuk membuktikan bahwa terjadi suatu tindak pidana; dan (2) untuk membuktikan bahwa benar ada pelaku tindak pidana.
Namun jika hanya menyita barang bukti tanpa pelaku maka penegak hukum wajib memusnahkan barang bukti tanpa memberikan kepada masyarakat apalagi kepada orang-orang yang berpotensi memakai/menggunakan kembali barang bukti tersebut sebagai alat kriminal. (*)