Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Tenggulun

PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang telah mengamankan Pelaku dan Barang Bukti Tindak Pidana Ilegal Logging di Dusun Suka Mulia Kampung Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, S.I.K, melalui Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K, kepada awak media pada senin (14/12/20), mengatakan, “sebelumnya kami mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) Unit Mobil merk Isuzu berwarna putih dengan Nopol BK 8965 DB sedang mengangkut hasil hutan kayu melintasi Desa Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang”

“Berdasarkan laporan tersebut, di hari itu juga tepatnya pada Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul 20.00 Wib, Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang langsung bergegas ke lokasi yang ditunjuk pelapor dan didapati mobil yang dimaksud sedang berhenti di tepi jalan.” ungkap Kasat

“Dengan demikian anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang langsung melakukan pemeriksaan dokumen terkait pengangkutan hasil hutan kayu tersebut dan benar saja si terlapor tidak dapat menunjukkan dokumen terkait pengangkutan hasil hutan kayu tersebut,” jelas Kasat

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah, 4 (empat) ton kayu jenis Damar, 1 (satu) Unit Mobil merk Isuzu warna putih nopol BK 8965 DB, 1 (satu) lembar STNK Mobil merk Isuzu warna putih nopol BK 8965 DB atas nama PT. VARIA INTI PANCAR.

Dari pemeriksaan singkat yang dilakukan, dapat diketahui bahwa IR (40), Karyawan Mopoli Raya, warga Dusun Adil makmur II, Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang, adalah pemilik dari 4 (empat) ton kayu jenis Damar tersebut, ianya membeli kayu itu dari UJ (45), Wiraswasta, warga Dusun Suka Mulia Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang, dan TH (35), Wiraswasta, warga Dusun Suka Mulia Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang, dengan harga Rp. 5.000.000. (Lima Juta Rupiah) per tonnya, yang mana kayu tersebut di muat di daerah I6 Dusun Adil Makmur II Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang.

Diketahui juga IR berencana akan menjual kembali kayu yang dibelinya tersebut ke kota Medan dengan harga Rp. 7.500.000. (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per tonnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna proses Hukum lebih lanjut.

(Apriansyah)

 

 

 

Pos terkait