PENJURU.ID – Jakarta | Sosialisasi penerapan aturan ganjil genap sudah berjalan selama satu pekan terakhir sejak Senin (3/8) lalu. Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat itu hanya memberikan himbauan bagi para pengendara kendaraan roda empat yang melakukan pelanggaran aturan ganjil genap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya tidak akan memperpanjang sosialisasi tersebut.
“Tidak ada sosialisasi lagi, Senin besok kami akan mulai penindakan (tilang)” ujarnya, Mingu (9/8/2020).
Mulai hari ini Senin (10/8), penerapan sanksi tilang berlaku bagi pelanggar ganjil genap di DKI Jakarta. Ia pun mengimbau para pengendara untuk mematuhi aturan tersebut dan nantinya penilangan akan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berikut adalah rincian 25 ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman, (simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, (simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan adanya kebijakan ganjil genap dapat mengurai kemacetan di wilayah Ibu Kota Jakarta hingga 40 persen, terutama di wilayah Sudirman dan Thamrin.
“Pemberlakuan ganjil genap sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan,” ujar Sambodo.
Waktu pemberlakuan aturan ganjil genap dilakukan setiap Senin sampai Jumat. Khusus akhir pekan dan libur nasional, peraturan ini tidak diberlakukan dan waktu pelaksanaannya ganjil genap hanya berlaku di pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, lalu sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
(Salsabila Shalihah Putri Umboh)





