Sanksi Tilang Ganjil Genap di DKI Jakarta mulai diberlakukan Hari Ini

Sanksi Tilang Ganjil Genap di DKI Jakarta mulai diberlakukan Hari Ini

PENJURU.ID – Jakarta | Sosialisasi penerapan aturan ganjil genap sudah berjalan selama satu pekan terakhir sejak Senin (3/8) lalu. Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat itu hanya memberikan himbauan bagi para pengendara kendaraan roda empat yang melakukan pelanggaran aturan ganjil genap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya tidak akan memperpanjang sosialisasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Tidak ada sosialisasi lagi, Senin besok kami akan mulai penindakan (tilang)” ujarnya, Mingu (9/8/2020).

Mulai hari ini Senin (10/8), penerapan sanksi tilang berlaku bagi pelanggar ganjil genap di DKI Jakarta. Ia pun mengimbau para pengendara untuk mematuhi aturan tersebut dan nantinya penilangan akan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Berikut adalah rincian 25 ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman, (simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M.T. Haryono
  18. Jalan H.R. Rasuna Said
  19. Jalan DI Panjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani, (simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan adanya kebijakan ganjil genap dapat mengurai kemacetan di wilayah Ibu Kota Jakarta hingga 40 persen, terutama di wilayah Sudirman dan Thamrin.

Pemberlakuan ganjil genap sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan,” ujar Sambodo.

Waktu pemberlakuan aturan ganjil genap dilakukan setiap Senin sampai Jumat. Khusus akhir pekan dan libur nasional, peraturan ini tidak diberlakukan dan waktu pelaksanaannya ganjil genap hanya berlaku di pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, lalu sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

(Salsabila Shalihah Putri Umboh)

Pos terkait