PENJURU.ID || Kota Cilegon – Harga Elpiji atau Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg di Kota Cilegon Banten dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu diketahui masyarakat juga keluhkan cukup sulitnya tersedianya barang subsidi bagi masyarakat miskin tersebut.
Seperti dikatakan Agus Bojot warga Kecamatan Grogol Kota Cilegon, dari per tabung yang didapatnya kini telah mencapai diharga Rp. 27 hingga 28 ribu.
“Itupun jika ada tersedia pada sekitaran lokasi kami tinggal. Jika stoknya kosong, kami bahkan mencari hingga daerah simpang Cilegon sana. Itu kan perlu ongkos dan bensin,”ucap Agus.
Dari situ, Agus justru berbalik bertanya kepada Jurnalis mengapa hal tersebut terjadi demikian. “Kenapa ya Bang…,kami minta dibantu, Abang kan Wartawan. Kok sekarang kayaknya makin sulit seperti ini, bukannya aturan harga dari pemerintahnya belum naik. Harusnya pemerintah Kota Cilegon malu dengan keadaan ini. Bukankah perusahaan PT. Pertamina sendiri berada di wilayah Cilegon,”lanjutnya, (Selasa, 26/05/2021).
Diinformasikan sebelumnya melalui pemberitaan Portal Media Online (Siber.News) belum lama ini bahwa, penyebab melonjaknya harga Gas Elpiji 3 Kg di Kota Baja Cilegon itu salah satunya terjadi karena adanya dugaan ‘Konspirasi’ terkait jatah (D.O) antara Oknum pihak Agen Usaha dan Pangkalan, hal tersebut diketahui melalui hasil investigasi juga kajian yang dilakukan oleh para Penggiat Aktivis Sosial terhadap sejumlah pangkalan pada beberapa wilayah.
Seperti diungkap Ali Mawardi, salah seorang pemilik usaha Pangkalan Gas dibawah naungan Agen PT. Sumber Rezeki Graha yang beralamat di Link Medaksa Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulo Merak mengaku mendapat pasokan dari pihak Agen sebanyak 6000 buah dengan harga Rp 14.000 per tabungnya. Namun itu dirinya juga menjual kepada pengecer, itupun dengan harga normal meskipun diakuinya bahwa pasokan di wilayahnya masih kekurangan kuota. Adapun sampai dimasyarakat bergantung kepada pengecer itu sendiri.
“Kita menjual sejauh ini menurut saya tidak keluar dari HET yang telah ditentukan. Menurutnya, peredaran atau penjualan gas tersebut sangat sulit dipantau apalagi Gas 3 kg telah sampai pada pengecer sulit dibedakan siapa yang membeli tidak hanya masyarakat miskin, namun PNS, TNI dan Polri diwilayah sini masih saja ingin membeli Gas 3 kg yang jelas bukan peruntukannya,”ungkapnya.
Hal lainnya yang diungkap menurut Wilper Limbong, Pangkalan dari Agen berbeda di link. Sumur RT.02/006 PuloMerak, Kota Cilegon, mengaku jika setiap bulan hanya mendapatkan kuota dari Agen PT. Banten Keluarga Sejahtera sebanyak 2100 tabung dan menjualnya kepada pengecer seharga Rp 15.500, serta terang-terangan diakuinya hanya menyediakan sebanyak 15 tabung untuk melayani pembelian masyarakat secara langsung sesuai HET.
“Kami berupaya mentaati aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena kuota kami segitu jumlahnya, ya seadanya tidak pernah melayani kiriman dari luar Agen kami,” ucap Limbong.
“Sekarang ini dirasakan sangat sulit dalam berusaha pangkalan Gas, sementara segala keperluan administrasi untuk pelaporan tidak disediakan oleh Agen, seperti nota nota dan yang lainnya termasuk Alat Pemadam Api Ringan (APAR) kami yang beli sendiri,”lanjutnya.
Pemda Cilegon dan Aparat Terkait Diminta Jangan Tutup Mata
Menindaklanjuti atas kejadian itu, dikatakan Ely Jaro selaku Koordinator Perkumpulan Aktivis Penggiat Sosial Masyarakat Peduli Pembangunan Anti Korupsi (MAPPAK) mengaku geram atas perilaku yang dilakukan oleh oknum pengusaha Spekulan barang subsidi elpiji 3 Kg dengan modus agen dan pangkalan dengan sewenang-wenang tak mengindahkan aturan serta ketentuan.
“Kami minta jangan sampai barang bersubsidi bagi jatah masyarakat miskin seperti halnya Elpiji 3 Kg tidak dikebiri dan dijadikan aji mumpung karena jelas-jelas merugikan masyarakat karena tingginya harga yang hingga mencapai Rp. 28 Ribu, terlebih di situasi pandemi Covid-19 ini,” ucapnya.
Lanjut dikatakannya, terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga Gas 3 Kg menurutnya juga disinyalir karena lemahnya pengawasan pihak terkait dalam hal ini PT Pertamina, Hiswana Migas, Satgas Migas, Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah Kota Cilegon, sehingga berakibat akan timbulnya penyalahgunaan serta merugikan masyarakat.
“Aneh memang kejadian kota Cilegon ini seolah Pemkot Cilegon ini tutup mata atas perilaku mereka padahal Peraturan Walikota telah mengatur segalanya terkait HET gas 3 kg, tapi penegak Perda dalam hal ini SatPol PP beserta unsur stakeholder lainnya terkesan tutup mata,”tegasnya.
Diketahui, selain adanya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436); Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG)Tabung 3 Kilogram; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquefied Petroleum Gas Tertentu di Daerah. Terkait itu, Pemerintah Daerah Kota Cilegon juga telah menetapkan aturan melalui SK. PERWAL Kota Cilegon No. SK.520/Kep 521- disperindagkop/2014 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Kota Cilegon, yang mana menurut Peraturan Walikota itu HET pangkalan yakni Rp 15.500 per tabung. (adhsn)
 
									 
											




