Sistem presidensial yang di anut Negara Republik Indonesia menghendaki presiden sebagai pemangku kepentingan tertinggi negara mengeksekusi kebjikan-kebijakan nasional. Presiden dibantu Wakil Presiden dan Menteri harus mampu menggerakkan roda pemerintahan sesuai amanat UUD NKRI 1945.
Kita tahu bahwa pada 20 Oktober 2019, Jokowi dan Ma’ruf Amin mengambil sumpah untuk melaksanakan semua amanat rakyat sesuai konstitusi. Namun satu tahun berlalu kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf, masih banyak persoalan-persoalan fundamental yang tidak mampu di tuntaskan.
Sehingga kami Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jakarta Timur beserta seluruh anggota dan kader PMII Se-Jakarta Timur kemudian merangkum persoalan-persoalan tersebut sebagai berikut :
“Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas” telah istilah paling kesohor dalam praktik penegakkan hukum kita. Bagaimana tidak, seorang pencuri ayam (karena alasan ekonomi) dapat di vonis jauh lebih berat dari seorang pejabat yang menyalahgunakan uang negara dengan jumlah miliyaran rupiah. Penegakkan hukum yang tidak proporsional tersebut tidak hanya terjadi di tingkat Pengadilan Negeri saja, tetapi juga Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Fenomena ketidakadilan ini terus terjadi dalam praktik hukum di negeri ini. Penegakkan hukum barbagai kasus di negeri ini sering kali mengingkari rasa keadilan, praktik peradilan sesat (unfair trial) kerap dipertontonkan oleh penegak hukum kita. Yang lebih ironis ketika anak seorang pejabat tinggi tersangka kasus tabrakan yang menewaskan dua orang tida di tahan oleh penyidik, yang mana sangat menyimpang dari Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, dimana semua orang berkedudukan sama di depan hukum (equality before the law).

Dalam amanat reformasi, pemberantasan korupsi menjadi satu variabel yang sangat penting. Keberhasilan meneruskan semangat reformasi sangat bergantung pada upaya pemberantasan korupsi. Namun, 20 tahun setelah reformasi bergulir, upaya pemberantasan korupsi justru semakin menampakkan wajah buramnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi terhegomoni oleh ralasi kekuasaan dan dibuat tidak berdaya.
Akibatnya, tidak sedikit para koruptor kelas kakap yang upstand oleh tangan KPK. Pun banyak pelaku kasus mega korupsi yang pada akhirnya lepas dari jangkauan KPK. Artinya bahwa visi dan misi Jokowi-Ma’ruf dalam upaya pemberantasan korupsi gagal. Di sisi yang lain, akibat dari paket rugulasi Omnibus Law yang di ajukan oleh Presiden, yang mana sebagian telah di paripurnakan, diantaranya klaster Cipta Lapangan Kerja, yang merugikan masyarakat, khususnya buruh dan mahasiswa (yang terkena dampak langsung).
Paket regulasi tersebut kemudian memangkas hak-hak buruh dalam menerima pesangon, Perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak diberi batas waktu sampai kapan di angkat menjadi pekerja tetap, hak cuti kerja yang dikurangi sementara lembur di tambah, akses UMKM dibuka selebar-lebarnya sampai pemodal-pemodal besar pun ikut di dalamnya (karena tidak dibatasi soal peruntukan UMKM), serta pendidikan yang di komersialisasi. Kerancuan dari paket regulasi Omnibus Law tersebut dipertegas oleh proses pembentukannya yang cacat secara formil/prosedur. Dimana setelah UU Cilaka tersebut di paripurnakan, belum ada satu dari empat naskah undang-undang yang terverifikasi sebagai undang-undang.
Disamping itu, aksi brutal aparat kepolisian terhadap para aktivis mahasiswa yang menyampaikan aspirasi pada 8 Oktober yang lalu menunjukan batapa HAM masih dalam cita-cita saja. Pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana termaktub di dalam pasal 28 E ayat (3) UUD NRI 1945 tidak seharusnya terjadi. Apalagi represifitas itu dilakukan oleh aparat kemanan yang jelas- jelas tugas pokoknya adalah melindungan, mangayomi dan melayani masyarkat.
Dengan demikian, kami segenap anggota dan kader PMII se-Jakarta Timur menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Bahwa Jokowi-Ma’ruf gagal dalam melaksanakan amanat UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.
2. Mengutuk keras pembentukan paket regulasi Omnibus Law hasil usulan Presiden.
3. Bahwa presiden harus segera mengeluarkan PERPPU pembatalan Omnibus Law.
4. Mengutuk keras brutalitas aparat keamanan dalam mengawal hak menyampaikan pendapat.
5. Bahwa Kapolri harus di evaluasi total, jika tidak harus mundur dari jabatannya.
6. Bahwa PMII se-Jakarta Timur akan terus mengawal semua praktik penyimpangan terhadap
sistem kenegaraan Indonesia.
Adam Perdana
Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jakarta Timur
			
 
									 
											




