PENJURU.ID | Sinjai – Personil Polsek Tellulimpoe bersama Resmob/Timsus Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tellulimpoe berhasil mengamankan 1 (Satu) orang terduga pelaku pencurian dengan inisial ADL (27) yang merupakan warga Jalan Langsat Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Penangkapan atas ADL dilakukan di Dusun Takkalala Desa Sanjai Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai, Sabtu (13/6/2010) sore.
Berawal ketika pelaku ADL merampas handphone merek Vivo S1 Pro warna Hitam dari tangan korban HR (11) yang saat itu sementara menggunakan handphone tersebut diteras rumahnya yang beralamat di Dusun Bontang Desa Sukamaju Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai pada hari Jumat, (12/6/2020) malam.
Pelaku ADL langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon setelah berhasil mengambil handphone tersebut, kemudian dikejar menggunakan mobil oleh Syukri (34) orang tua korban.
Pada saat di kejar pelaku terjatuh namun berhasil melarikan diri kedalam kebun warga dimana pelaku meninggalkan Motor yang digunakan serta handphone yang dirampas dari tangan korban HR.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian tersebut berada disekitar kebun warga di Dusun Takkalala Desa Sanjai Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai sehingga dengan sigap Personil Polsek Tellulimpoe bersama Resmob/Timsus Polres Sinjai bergerak ke sasaran menyisir kebun warga dan menemukan pelaku pencurian tersebut serta langsung diamankan tanpa ada perlawanan.
Akp Sudirman Mando, Kapolsek Tellulimpoe kepada Penjuru.id mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Tellulimpoe dan Timsus Polres Sinjai berupa 1 (satu) unit handphone Vivo S1 Pro Warna hitam seharga RP 3.445.00 ( tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ) dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Xeon No. Pol DW 3259 AQ warna Merah.
“Pelaku berikut barang buktinya langsung diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum selanjutnya“. ucap Sudirman
(RASYID)