PENJURU.ID | Jakarta – Ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebabkan aktivitas pengunjung hotel menjadi diperketat.
Dilansir dari Kompas.com, pembatasan aktivitas pengunjung hotel telah diatur dalam Pasal 10 Pergub No.88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam Pergub tersebut, penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri. Para tamu yang berkunjung ke hotel juga hanya dapat beraktivitas di dalam kamar masing-masing.
Selain membatasi tamu untuk berada di dalam kamar, Pergub tersebut juga mewajibkan pihak hotel agar menutup atau tidak menyelenggarakan segala aktivitas hotel yang mendatangkan keramaian.
“Meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel,” bunyi Pergub tersebut seperti dikutip Penjuru.id.
Bagi pengunjung yang melakukan isolasi mandiri di dalam kamar hotel, mereka dapat memanfaatkan layanan kamar (room service) untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Pihak hotel juga diwajibkan melarang pengunjung hotel yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas untuk masuk ke dalam area hotel.
Selain itu, pihak hotel juga mewajibkan seluruh karyawannya untuk menggunakan masker, sarung tangan serta pakain kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.





