Polres Jeneponto Terbitkan DPO terhadap Terduga Pelaku Pengancaman di Tarowang

PENJURU.ID | Jeneponto — Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Suardi alias Ta’to bin H. Saharuddin, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Bagian dari upaya represif yang dilakukan oleh Penyidik ini tertuang dalam surat DPO bernomor DPO/29/X/RES.1.24./2025/Reskrim, yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025 oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H., atas nama Kepala Kepolisian Resor Jeneponto.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Suardi merupakan warga Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, namun juga tercatat pernah berdomisili di Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Pria berusia 31 tahun ini memiliki tinggi badan sekitar 170 sentimeter dan berjenis kelamin laki-laki.

Polisi menetapkan Suardi sebagai DPO karena diduga melanggar Pasal 336 ayat (1) KUHPidana, subsider Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait dugaan penggunaan atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, menjelaskan langkah penerbitan DPO ini merupakan wujud keseriusan dari Penyidik dalam memberikan kepastian hukum, menjawab tuntutan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan berjalan profesional dan objektif. Penerbitan DPO ini merupakan bagian dari upaya untuk segera mengamankan tersangka serta menuntaskan perkara tersebut hingga tuntas.” ujar AKP Syahrul Rajabia kepada wartawan, Jumat (17/10/2025) malam

Sebelumnya, dalam kasus ini, terdapat lima orang terduga pelaku. Tiga di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suardi alias Ta’to bersama dua adiknya, Kaharuddin dan Rudi.

Sementara itu, dua orang lainnya yang merupakan ibu kandung ketiga tersangka, Per. Padia, serta anak bungsunya, Sapri, masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kepastian hukumnya.

Dari hasil penyelidikan, dua tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian saat bersembunyi di rumahnya. Sedangkan Suardi alias Ta’to dikabarkan kabur ke Malaysia, sehingga Polres Jeneponto resmi menerbitkan DPO untuk mempercepat proses penangkapannya.

Pos terkait