Polres Jeneponto Amankan Dua Tersangka Kasus Pengancaman di Tarowang, Satu Kabur ke Malaysia

PENJURU.ID | Jeneponto – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto melalui Unit Resmob bersama penyidik Tipidum berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang diketahui merupakan saudara kandung, yakni Suardi alias Ta’to bin H. Saharuddin (31), Kaharuddin alias Kahar bin H. Saharuddin (29), dan Rudi bin H. Saharuddin (24). Ketiganya tercatat sebagai warga Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 10 Juni 2025 terkait dugaan pengancaman yang terjadi pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/134, 135, dan 136/IX/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 17 September 2025.

Dua tersangka, yakni Kaharuddin dan Rudi, berhasil ditangkap di rumah mereka di Dusun Goyang pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 15.30 WITA. Sementara itu, Suardi alias Ta’to dikabarkan melarikan diri ke Malaysia. Polisi menegaskan apabila yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri, Polres Jeneponto akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Proses penangkapan sempat mendapat perlawanan dari orang tua para pelaku yang mencoba menghalangi petugas. Namun aparat tetap bertindak tegas sehingga kedua tersangka berhasil diamankan tanpa insiden lanjutan. Saat ini keduanya telah dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 336 ayat (1) KUHP subs Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12/Dit/LN No. 78 Tahun 1951 tentang tindak pidana pengancaman. Dengan ancaman pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pos terkait