PENJURU.ID | Tangerang – Petugas Polresta Tangerang menciduk tiga anggota gengster remaja, pelaku pembacokan merupakan seorang pelajar di Jalan Raya Mauk-Sepatan, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Ketiganya merupakan anak berusia belasan tahun yang berstatus sebagai pelajar.
“Kami mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan masing-masing berinisial AR alias Pokek berusia 16 tahun warga Sepatan, RHG berusia 16 tahun warga Rajeg, dan FF berusia 17 tahun warga Sepatan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro di Kabupaten Tangerang, Selasa (24/8).
Dalam peristiwa itu, korban yang diketahui bernama Ardiansyah (17), menderita luka bacok di punggung. Selanjutnya, ketiga pelaku digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan keterkaitan dengan geng lainnya.
Wahyu mengatakan, insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (10/8). AR dan RHG ditangkap pada Ahad (15/8), saat tim aparat melaksanakan patroli di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Saat itu, kata dia, polisi melihat dua orang remaja yang ciri-cirinya identik, dengan terlapor pelaku penganiayaan.
Keduanya pun kemudian diinterogasi. Usai diinterogasi, kata Wahyu, dua remaja tersebut mengaku sebagai pelaku penganiayaan. Dari keterangan keduanya, polisi juga menangkap FF di lokasi berbeda
“Ketiga tersangka dibawa ke Polsek Mauk untuk pemeriksaan karena tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Mauk,” terang Wahyu.
Dilanjutkan Wahyu, dalam menjalankan aksinya gerombolan gangster remaja ini kerap beraksi pada malam hingga dini hari. Mereka menyerang secara acak siapa saja yang ditemuinya di Jalan. Tidak jarang, serangan ini mematikan.
“Jadi saat itu korban bersama beberapa temannya hendak pulang. Di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan para pelaku yang konvoi sambil mengacungkan senjata tajam. Korban kemudian berusaha putar arah,” jelasnya.
Saat tengah berusaha putar arah itu, korban terkena sabetan benda tajam pelaku hingga jatuh terjungkal. Pada saat itu, rekan-rekan pelaku lainnya langsung menganiaya korban dengan memukul dan menendangnya.
Dari peristiwa tersebut, Wahyu melanjutkan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, celurit, dan tiga unit telepon genggam. Atas perbuatannya, ketiga remaja tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Para tersangka dalam proses pemeriksaan didampingi orang tua masing-masing dan juga pendampingan dari pihak Badan Pemasyarakatan,” kata Wahyu.





