Polisi Berhasil Ungkap Kasus Suntik Gas Elpiji di Setu Bekasi

PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi berhasil ungkap kasus tindak kriminal penyuntikan tabung bright gas non-subsidi 12 kilogram menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi, dua pelaku berhasil ditangkap. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Setu, Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Pelaku ada dua orang, berinisial WS pemilik usaha, dan H sebagai karyawan,” kata Kombes Pol Mustofa, dalam keterangan persnya, Kamis (30/10/2025).

Kombes Pol Mustofa menyebutkan, proses produksi yang dilakukan tersangka WS dengan cara memindahkan isi dari tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung Bright gas non subsidi 12 kilogram. Cara pertama tabung Bright gas non subsidi 12 kilogram kosong dipasang alat suntik (racing stick). Selanjutnya, diatasnya diletakkan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dengan posisi terbalik dan selanjutnya, di atas tabung Bright gas non subsidi 12 kilogram diberi batu  dan dengan sendirinya isi tabung gas elpiji Bersubsidi 3 kilogram akan berpindah ke dalam tabung Bright gas non subsidi 12 kilogram tersebut.

“Dalam satu minggu tersangka dapat memproduksi dan menjual Tabung Bright gas non subsidi 12 kilogram sebanyak 18 tabung dan tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi sebanyak 5 tabung, dan tersangka bisa mengirim 2 kali dalam seminggu,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Mustofa, Tabung Bright gas non subsidi 12 kilogram tersebut dijual seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lebih mahal dari HET-nya sekitar Rp185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan tabung gas elpiji Bersubsidi 3 kilogram dijual seharga Rp24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dan Tersangka menjual Tabung Bright Gas Non-Subsidi 12 Kg ke Rumah Makan dan toko-toko yang berada di daerah Deltamas, Cikarang Selatan dan di daerah Limus Nunggal, Cileungsi.

“Keuntungan yang tersangka dapatkan sebesar Rp1.920.000 dan dalam seminggu bisa 2 kali pengiriman, dan dalam sebulan tersangka bisa mendapat pendapatan sebesar Rp15.360.000 sehingga selama 1 tahun 3 bulan tersangka melakukan tindak pidana tersebut sejak bulan Juli 2024. Selama 1 tahun 3 bulan tersangka meraup pendapatan dengan estimasi sebesar Rp230.400.000,” bebernya.

Selanjutnya, barang bukti yang polisi amankan di antaranya satu unit mobil pengangkut, 15 tabung Bright gas 12 kilogram berisi penuh, delapan tabung LPG 3 kilogram berisi penuh, 20 tabung 12 kilogram kosong, 52 tabung 3 kilogram kosong, 5 alat suntik (racing stick), 136 segel tabung dan 327 karet gas warna merah.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli. Dalam menjalankan aksi, tersangka WS bertugas melakukan penyuntikan sedangkan H membantu operasional di lapangan.

Dikatakannya juga, selama berjalannya proses penyidikan dari dilakukannya pengecekan ke lokasi kejadian, hingga saat ini, penyidik menghentikan seluruh kegiatan penyuntikan dan penjualan tabung Bright Gas Non-Subsidi 12 Kg dan tabung Gas elpiji 3 Kg Subsidi.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 angka 9 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta kerja untuk pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan penjara denda paling banyak Rp60 miliar,” tutupnya.

Pos terkait